Sejarah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Edukasippkn.com - Konsitusi tertulis (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 penyebutan sebelum di amandemen dan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 penyebutan sehabis dilakukan amandemen.

1. Proses Perumusan Undang-Undang Dasar 1945

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yakni suatu tubuh yang dibuat oleh Pemerintah Bala Tentara Jepang menggantikan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Pembentukan BPUPKI tanggal 29 April 1945 berkaitan dengan kesepakatan Pemerintah Bala Tentara Jepang untuk memperlihatkan kemerdekaan kepada Indonesia kelak di kemudin hari. Janji tersebut dimaksudkan supaya bangsa Indonesia bersedia membantu tentara Jepang menghadapi sekutu dalam perang dunia II. BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Badan ini tidak sekedar melaksanakan penyelidikan usaha-usaha persiapan kemerdekaan, tapi bahkan hingga mempersiapkan dan menyusun Rancangan aturan dasar (Rancangan UUD)BPUPKI dalam masa sidangnya yang kedua membahas Rancangan Undang-Undang Dasar dengan membentuk Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang diketuai oleh Ir.Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang ditugasi untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Mr.Soepomo. Hasil kerja Panitia Kecil inilah yang kemudian disetuji oleh Panitia Hukum Dasar sebagai Rancangan Undang-Undang Dasar pada tanggal 16 Juli 1945. Rancangan aturan dasar (UUD) negara Indonesia yang terdiri dari 3 bagian.

a.   Rancangan Indonesia merdeka.
b.   Pembukaan UUD/Piagam Jakarta (16 Juli 1945).
c.   UUD yang terdiri dari 42 pasal.

Setelah selesai melaksanakan tugasnya, maka BPUPKI dibubarkan kemudian dibuat PPKI oleh Pemerintah Bala Tentara Jepang. PPKI bertugas menyiapkan segala sesuatu yang bekerjasama dengan kemerdekaan Indonesia. Menurut rencana PPKI yang diketuai Ir.Soekarno dengan wakilnya Drs. Moh. Hatta akan bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dan tanggal 24 Agustus 1945 dibutuhkan sudah sanggup disahkan. Rencana tersebut tidak berjalan alasannya Jepang mendekati kekalahan dan alhasil mengalah kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 memutuskan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar yang rancangannya berasal dari hasil kerja Panitia Hukum Dasar BPUPKI dengan beberapa perubahan.

2. Suasana Kebatinan Undang-Undang Dasar 1945

Berbicara perihal suasana kebatinan berarti kita ingin mengetahui suasana kejiwaan atau perasaan-perasaan yang meliputi hati para pendiri negara. Para pendiri negara yang dimaksudkan ialah para perancang Undang-Undang Dasar 1945. Suasana kebatinan para pendiri negara itu dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Suasana kebatinan itu meliputi seluruh jiwa dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yang sanggup disebut sebagai konstitusi pertama.

UUD 1945 atau konstitusi pertama itu juga disebut dengan Undang-Undang Dasar Proklamasi atau Konstitusi Proklamasi. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 dirumuskan sebagai pembagian terstruktur mengenai eksklusif dari nilai-nilai dan impian proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Sebagai pembagian terstruktur mengenai nilai-nilai dan impian proklamasi, maka Undang-Undang Dasar 1945 mengandung jiwa, semangat, dan makna hakiki dari proklamasi kemerdekaan ibarat yang telah diuraikan di atas.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sanggup dikatakan mengandung suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945. Suasana kebatinan itu dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 Proklamasi sebelum diamandemen. Meskipun klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 dikala ini telah dihapus dari struktur Undang-Undang Dasar Negara RI 1945( Undang-Undang Dasar 1945 amandemen), tetapi ada hal yang sanggup dijadikan materi kajian ilmiah. Hal itu ialah apa yang disebut dengan “pokok-pokok pikiran” Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang tidak lain yakni suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 itu. Suasana kebatinan ini harus tetap dipahami supaya kita tidak menyimpang dari jiwa Undang-Undang Dasar 1945 ketika menjabarkan dan melaksanakannya.

3. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Pokok pikiran Pertama : negara persatuan. Dalam pokok pikiran ini dijelaskan, bahwa “negara” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan berdasar atas persatuan, negara berkehendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diterima anutan pengertian “negara persatuan” yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan wilayah seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan mengatasi segala paham perorangan. Negara, berdasarkan pengertiasn pembukaan itu, menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Dan setiap penyelenggara Negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan Negara. Inilah suatu dasar negara yang dihentikan dilupakan.

Pokok pikiran Kedua, yakni negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini pada prinsipnya menghendaki adanya persamaan hak dan kewajiban bagi setiap orang, serta pemerataan kesejahteraan dan penciptaan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Kesejahteraan dan keadilan sosial harus sanggup dinikmati oleh seluruh rakyat, tanpa membeda-bedakan golongan, kedaerahan, atau pun anutan kepercayaan yang dianutnya.

Pokok pikiran Ketiga : kedaulatan rakyat. Pokok pikiran yang ketiga yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh alasannya itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini memang sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Sebagaimana yang dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD.

Pokok pikiran Keempat : Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia merdeka harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara, untuk memelihara kecerdikan pekerti kemanusiaan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat insan serta memegang teguh impian moral rakyat yang luhur.

Berdasarkan pokok-pokok pikiran atau suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 itu maka sanggup disimpulkan, bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan rangkaian yang tak terpisahkan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi yakni pernyataan kemerdekaan, yakni merupakan pemberitahuan kepada dunia bahwa Indonesia telah merdeka. Sedangkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat impian luhur Proklamasi kemerdekaan, pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dasar negara di atas mana negara tersebut akan didirikan.


Apabila kita perhatikan dari aspek historis, proses perumusan dan pengakuan Pancasila Dasar Negara tidak sanggup dipisahkan dengan proses perumusan dan pengakuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh alasannya itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila merupakan satu kesatuan yang fundamental, mempunyai kekerabatan asasi. Meminjam istilah Prof. Notonagoro, maka Pembukaan merupakan “Staatsfundamentalnorm” atau pokok kaidah negara yang fundamental. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, dirumuskan untuk menyongsong lahirnya negara Indonesia.

Prof. Notonagoro dalam Pidato Pengukuhan Doktor Honoris Causa untuk Ir. Soekarno di UGM, memberikan hal-hal sebagai berikut ini :

“Asas-asas yang terdapat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang termuat dalam kalimat keempat, apabila disusun dalam kekerabatan kesatuan dan tingkat kedudukan dari unsur yang satu terhadap unsur yang lain, maka merupakan suatu keseluruhan yang bertingkat sebagai berikut:

a.   Pancasila merupakan asas kerohanian Negara (filsafat, pendirian, dan pandangan hidup);
b.   Di atas basis itu bangun Negara, dengan asas politik Negara (kenegaraan) berupa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat;
c.   Kedua-duanya menjadi basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang tercantum dalam peraturan pokok aturan positif termuat dalam suatu Undang-Undang Dasar;
d.   Selanjutnya di atas Undang-Undang Dasar sebagai basis bangun bentuk susunan pemerintahan dan seluruh peraturan aturan positif, yang meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam kesatuan pertalian hidup bersama, kekeluargaan, dan gotong-royong;
e.   Segala sesuatu itu untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia dengan bernegara itu, ialah singkatnya kebahagiaan nasional (bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah) dan internasional, baik rohani maupun jasmani.”

Dari rangkaian proses penyusunan dasar negara dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi faktual dan terperinci bahwa berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilepaskan dari dasar negara yang dipersiapkan dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci. Oleh alasannya itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat menempel dengan NKRI yang dilahirkan. Karena itu, sehubungan dengan adanya ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga tidak sanggup diubah.

4. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hubungannya dengan tertib aturan Indonesia memperlihatkan faktor-faktor mutlak bagi tertib hokum Indonesia dan sebagai asas bagi aturan dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konsekuensinya yakni Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok, yang pada hakikatnya bersifat tidak tertulis dan terpisah dari UUD.

Yang dimaksudkan dalam hal ini yakni Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri yang berkedudukan sebagai Pokok-Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm).

Sebagai suatu pokok kaidah negara yang mendasar (staatfundamentalnorm) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.   Dari segi terjadinya : ditetapkan oleh pembentuk negara yang terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai pernyataan kehendak pembentuk negara.
b.   Dari segi isinya :

Dari segi isinya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat dasar-dasar pokok Negara sebagai berikut :

1). Memuat tujuan negara

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat adanya tujuan negara sebagaimana tercantum pada alinea IV yang berbunyi antara lain : ……melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ……..dan seterusnya.

2). Memuat ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar negara

Pernyataan ini tersimpul dalam alinea IV pada kalimat yang berbunyi antara lain : “…….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia”

3). Memuat bentuk Negara

Pernyataan ini juga tersimpul di dalam alinea IV, khusunya pada kalimat “…….yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ……dan seterusnya”

4). Memuat dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara)

Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “…….dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, ……..dan seterusnya”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi

Persyaratan Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota

Jumlah Bangku Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Kabupaten/Kota