Pengertian Konstitusi Dan Undang Undang Dasar (Uud)

Edukasippkn.com - Istilah konstitusi sesungguhnya dialih bahasakan dari Constitution (Bhs. Inggris), atau Verfassung (bhs. Belanda) yakni aturan dasar yang dibedakan dengan Undang-Undang Dasar atau Groundgesetz (Bhs. Belanda). Secara substansi, sebetulnya konstitusi berbeda dengan undang undang dasar. Undang-undang dasar hanyalah sebagian dari aturan dasarnya negara, yakni aturan dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada aturan dasar yang tidak tertulis yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis yang disebut dengan Konvensi. Dengan demikian konstitusi sanggup diklasifikasikan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas yakni konstitusi yang tertulis dan konstitusi yang tidak tertulis. Sementara konstitusi dalam artian sempit yaitu konstitusi tertulis yakni Undang-undang Dasar.

Hal ini sejalan dengan pendapat Jimly Assiddiqie yang menyampaikan bahwa konstitusi yakni aturan dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Lebih lanjut dikatakan : aturan dasar ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tertulis disebut dengan Undang Undang Dasar (UUD) sedangkan aturan dasar yang tidak tertulis disebut konvensi.

Sementara Herman Heller dalam Kusnardi dan Ibrahim (1983 : 65) menyampaikan bahwa suatu rechtverfassung (konstitusi) harus memenuhi dua syarat yakni: mengenai bentuknya dan mengenai isinya. Dari bentuknya : suatu konstitusi itu harus tertulis; sedangkan dari segi isinya : bahwa suatu konstitusi haruslah berisikan wacana hal-hal pokok/fundamen. Nampaknya Herman Heller terpengaruh oleh faham kodifikasi, di mana faham ini menghendaki setiap peraturan aturan harus tertulis demi adanya kesatuan hukum, kesederhanaan aturan dan adanya kepastian hukum, sehingga menghendaki biar konstitusi harus berbentuk tertulis. Sebagai aturan dasar sudah seyogyanya konstitusi dalam pasal-pasal dan ayatnya dirumuskan sedemikian rupa yang hanya berisikan wacana hal-hal yang pokok atau yang paling mendasar, alasannya yakni pengaturan secara rinci diatur lebih lanjut dalam peraturan yang ada di bawahnya.

Semakin pokok dan fundamen hal yang diatur dalam konstitusi maka semakin ajaib dan sederhana konstitusi yang bersangkutan, akan menjadikan semakin lentur dan semakin terbuka kemungkinan untuk menampung dinamika perkembangan zaman. Hal tersebut akan mengakibatkan konstitusi tersebut tidak akan gampang lama atau ketinggalan zaman. Meskipun perumusan konstitusi bersifat sederhana dan garis besar/pokok-pokok, haruslah disadari jangan hingga ketentuan yang diatur bermakna ganda atau sanggup ditafsirkan secara otoriter oleh pihak yang berkuasa.

Dalam pelaksanaan konstitusi yang paling penting yakni semangat serta kemauan politik (political will) para penyelenggara negara. Karena, meskipun sudah dirumuskan dengan terang dan rinci konstitusi yang ada, kalau para penyelenggara negara tidak punya semangat dan tidak punya tekad dan kesepakatan untuk melakukan konstitusi tersebut secara murni dan konsekuen dalam hidup berbangsa dan bernegara, suara pasal maupun ayat yang ada dalam konstitusi tersebut tidak lebih hanya merupakan retorika belaka. Namun sebaliknya, meskipun perumusan konstitusi tidak sempurna, tetapi semangat para penyelenggara higienis dan ikhlas dalam menjalankan konstitusi tersebut, maka kekurangan yang ada tidak akan merintangi penyelenggara negara untuk menjalankan kiprah dan wewenangnya dalam mewujudkan impian maupun tujuan nasional.

E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law menyampaikan bahwa undang undang dasar (UUD) yakni naskah yang memaparkan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan memilih cara kerja badan-badan tersebut.

Bagi mereka yang memandang negara sebagai organisasi kekuasaan, memandang bahwa undang undang dasar dipandang sebagai forum atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara lembaga-lembaga negara yang ada (mis. Lembaga legislatif, direktur dan yudikatif) dan korelasi kerjasama antar forum negara yang bersangkutan.

Para penyusun Undang-Undang Dasar 1945 nampaknya memandang bahwa konstitusi lebih luas bila dibandingkan dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebagian daripada aturan dasarnya negara. Undang-Undang Dasar ialah aturan dasar negara yang tertulis, sedang di samping Undang-Undang Dasar itu berlaku juga aturan dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara mesikipun tidak tertulis.

Dari beberapa pendapat para andal tersebut di atas, sanggup ditarik wacana pengertian konstitusi sebagai berikut :

Konstitusi mencakup konstitusi tertulis yang lalu disebut Undang Undang Dasar (UUD) dan konstitusi tidak tertulis yang disebut dengan konvensi ketatanegaraan.

Undang Undang Dasar (UUD) merupakan :

1.   Suatu kumpulan kaidah yang memperlihatkan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa
2.   Suatu dokumen wacana pembagian kiprah dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik
3.   Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara
4.   Suatu deskripsi yang menyangkut duduk kasus hak-hak asasi manusia.

Sebagai aturan dasar tertulis atau konstitusi tertulis, Undang Undang Dasar 1945 mengandung pengertian:

1.   Bersifat mengikat, baik bagi penyelenggara negara, forum negara, forum kemasyarakatan, maupun seluruh warga negara.
2.   UUD 1945 berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara.
3.   UUD 1945 berfungsi sebagai aturan yang tertinggi sehingga menjadi sumber dan fatwa aturan bagi setiap peraturan perundangan yang ada di bawahnya.
4.   Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dan berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi

Persyaratan Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota

Jumlah Bangku Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Kabupaten/Kota