Makna Bhinneka Tunggal Ika
Edukasippkn.com - Terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia melalui suatu proses sejarah yang begitu panjang yaitu melalui proses semenjak jaman kerajaan dan kemudian diteruskan pada jaman penjajahan yang berlangsung elama ± 350 tahun lamanya. Bangsa dan Negara Indonesia terbentuk dari banyak sekali unsur baik masyarakatnya maupun wilayahnya. Unsur masyarakat yang membentuk bangsa Indonesia terdiri dari banyak sekali macam suku bangsa, banyak sekali macam akhlak istiadat, kebudayaan serta agama atau keyakinan. Sedangkan unsur wilayah yang membentuk bangsa dan Negara Indonesia ialah wilayah kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau (± 17.508 pulau) yang tersebar di dalam perairan atau bahari Indonesia. Keadaan yang beranekaragam tersebut menjadi tali pengikat bagi persatuan dan kesatuan. Karena keanekaragaman yang ada merupakan daya penarik ke arah terjalinnya suatu ikatan kerjasama. Perbedaan yang terjelma dari keanekaragaman sanggup mengakibatkan adanya suatu kekuatan untuk bersintesis dan bersinergi secara faktual bagi terciptanya persatuan dan kesatuan yang kokoh. Perbedaan yang ada tidak harus dipersoalkan apalagi untuk dipertentangkan.
Sinergitas yang terjalin di antara perbedaan yang ada, kemudian membuat persatuan dan kesatuan dituangkan dalam suatu asas kerokhanian. Asas kerokhanian itu hakikatnya merupakan kepribadian serta jiwa bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Oleh karaenanya prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang menurut Pancasila ialah bersifat “majemuk tunggal”. Nasionalisme Indonesia terbentuk dari beberapa unsur, antara lain:
a. Kesatuan Sejarah
Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dari suatu proses sejarah yang sangat panjang, semenjak jaman pra sejarah, jaman kerajaan, deteruskan pada ketika kedatangan bangsa penjajah, kemudian bangkitnya kesadaran sebagai suatu bangsa melaui organisasi Budi Utomo tahun 1908, berlanjut dengan masa penegas yakni dengan dicetuskannya Sumpah Pemuda tahun 1928, dan akirnya ketika
diporklamasikan Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
b. Kesatuan nasib
Penjajahan yang dilakukan Belanda berlangsung selama ± 350 tahun membuat rakyat mengalami penderitaan, kemiskinan, kemelaratan, kebodohan dan sebagainya, mengakibatkan seluruh rakyat Indonesia merasa dirinya senasib sepenanggungan. Oleh karenanya kemudian mereka bersatu dan bantu-membantu melaksanakan usaha merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Atas berkat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa balasannya usaha yang dilakukan sanggup terwujud. Perjuangan yang dilakukan dengan penuh pengorbanan dan dilakukan secara ikhlas, balasannya mencapai titik puncaknya sehingga bangsa Indonesia sanggup menikmati kemerdekaannya.
c. Kesatuan kebudayaan
Meskipun bangsa Indonesia mempunyai beranekaragam kebudaaan daerah, namun keseluruhan kebudayaan tersebut merupakan satu kebudayaan yaitu kebudayaan nasional Indonesia. Karena kebudayaan nasional ialah merupakan puncak-puncak kebudayaan daerah. Artinya dasar bagi tumbuh dan berkembangnya kebudayaan nasional berasal dari akar-akar kebudayaan yang dimiliki daerah.
d. Kesatuan Wilayah
Bangsa Indonesia menjadikan wilayah sebagai tempat hidup dan tempat mencari penghidupan. Bangsa Indonsia menyebut daerahnya dengan sebutan tanah tumpah darah dan/atau ibu pertiwi. Meskipun wilayah Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau (± 17.508 pulau), namun semuanya merupakan satu kesatuan wilayah yang terdiri atas wilayah perairan yang di dalamnya terdapat pulau atau kepulauan.
e. Kesatuan Asas Kerokhanian
Bangsa Indonesia mempunyai kesamaan cita-cita, kesamaan pandangan hidup. Pandangan hidup dan keinginan atau ideologi yang dimiliki bangsa Indonesia berakar dari pandangan hidup individu masyarakatnya, yang kemudian menjadi pandangan hidup masyarakat, dan balasannya menjadi pandangan hidup bangsa dan Negara. Dengan demikian bangsa Indonesia mempunyai kesatuan asas kerohanian yang dijadikan sebagai keinginan dan pandangan hidupnya yaitu Pancasila.
Bangsa Indonesia mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia bukan di dasarkan pada kausalitas insan sebagai mahluk individu yang bebas sebagaimana Negara liberal. Negara Indonesia bukalah dibuat dari proses penyatuan individu-individu dalam free fight liberalism dan penindasan bari yang besar lengan berkuasa terhadap yang lemah. Masyarakat Indonesia membentuk bangsa dan mendirikan organisasi Negara Kesatuah Republik Indonesia ialah sebagai sebuah proses dari kehendak bersama. Oleh karenanya Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan sebuah Negara kebangsaan, bukan Negara liberal atau individual, sehingga Negara harus melindungai seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencapai kepentingan dan kesejahteraan hidup bersama.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk atas dasar kodrat insan yakni sebagai mahluk individu sekaligus sebagai mahluk sosial. Bukan atas dasar teori organis yang dikemukakan oleh pemikir-pemikir individualis menyerupai : Thomas Obbes, JJ. Rouseau dan lainnya. Berdasarkan teori organis, berdirinya Negara alasannya ialah adanya perjanjian masing-masing individu anggota masyarakat (do contrac sosial). Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dari sejarah bangsa yang sangat panjang. Seluruh masyarakat sama-sama mengalami penderitaan di bawah penjajah selama kurang lebih 350 tahun, melaksanakan usaha bantu-membantu untuk mengusir penjajah, sehingga di antara anggotanya mempunyai perasaan yang sama, merasa senasib dan sepenanggungan. Dengan dasar ini mereka bersatu dan berkehendak untuk hidup bersama dalam wilayah Indonesia. Dengan demikian
negara Indonesia merupakan negara persatuan, yaitu suatu negara ialah masyarakat itu sendiri.
Penyelenggara negara melaksanakan kiprah dan wewenangnya atas nama Masyarakat, sehingga hakikatnya masyarakat mewakilkan dirinya kepada penyelenggara negara untuk mengatur dan menata dirinya (masyarakat) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hubungan yang terjadi ialah di mana negara tidak memandang masyarakat sebagai obyek yang berada di luar negara, melainkan memandang bahwa masyarakat sebagai bab dan sumber pembentuk dirinya. Maksudnya masyarakat dipandang sebagai suatu unsur yang ada dalam diri negara, tumbuh dan berkembang bersama negara. Sebagai satu kesatuan totalitas, mayarakat mempunyai suatu kesatuan yang mencakup lahiriah maupun batinian yang menjadi dasar dalam hidup kebangsaan (Besar, 1991 : 83).
Pada ketika membentuk negara nilai-nilai yang telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, yang telah menjadi nilai-nilai kebijakan lokal (local wisdom) digunakan dasar dalam memandang dan menuntaskan setiap problem yang ada baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Pada ketika mendirikan negara nilai-nilai tersebut dirumuskan dalam sistem nilai dan dijadikan sebagai pandangan hidup.
Berdasarkan ciri khas ataupun karakteristik yang dimiliki bangsa Indonesia tersebut, maka dalam proses membentuk negara, ada beberapa bentuk ciri khas atau karakteristik tersebut yang diambil. Adapun karakteristik atau ciri khas yang dimaksudkan, antara lain :
1. Bangsa Indonesia mendirikan Negara menurut Pancasila
2. Bangsa Indonesia mendirikan Negara Persatuan
3. Bangsa Indonesia mendirikan Negara Kebangsaan
4. Bangsa Indonesia mendirikan Negara Integralistik
Komentar
Posting Komentar