Macam-Macam Bentuk Partisipasi Warga Negara Terhadap Bangsa Dan Negara

Edukasippkn.com - Setiap bangsa dan Negara mengharapkan warganya ikut berpartisipasi atau terlibat dalam setiap acara pembangunan yang dilakukan. Bentuk dan wujud partisipasi sangat beragam, sanggup berupa fisik dan non fisik. Partisipasi dilakukan dengan aneka macam ganjal an/landasa, menyerupai : alasannya paksaan dengan disertai sanksi, permintaan orang/kelompok lain atau kesadaran sendiri. Partisipasi yang paling baik yaitu partisipasi yang dilakukan seseorang alasannya kesadaran dan kemauan sendiri. Koentjaraningrat (1994) menyampaikan ada tiga bentuk partisipasi : (1) berbentuk tenaga, (2) berbentuk pikiran, dan (3) berbentuk materi atau benda.

Partisipasi dalam bentuk tenaga, di mana warga negara terlibat atau ikut serta dalam aneka macam acara melalui tenaga yang dimilikinya. Partisipasi dalam bentuk ini seringkali disebut dengan partisipasi fisik. Contoh partisipasi dalam bentuk fisik, menyerupai : ikut serta telibat dalam kerja bakti atau bersama-sama yang dilaksana di lingkungan RT, RW dan sebagainya.

Partisipasi dalam bentuk pikiran, di mana warga Negara sanggup terlibat atau ikut serta dengan cara menyumbangkan ide, gagasan atau aliran dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bersama serta untuk kebaikan bersama. Contoh partisipasi dalam bentuk ini, menyerupai : memberikan saran atau menawarkan masukan kepada pihak pemerintah baik dengan cara verbal maupun tertulis melalui media (Koran, majalah, radio atau televisi) dan disampaikan dengan cara dan bahasa yang santun dan bersifat membangun.

Sedangkan partisipasi dalam bentuk materi atau benda yaitu keterlibatan atau keikutsertaan warga negara dalam suatu acara yang diwujudkan dalam bentuk materi maupun benda tertentu. Contoh partisipasi dalam bentuk ini, menyerupai : menawarkan sumbangan berupa uang atau barang pada korban tragedi alam, atau menawarkan dana proteksi kepada warga negara yang sedang dilanda banjir di tempat tertentu, dan sebagainya.

Berpartisipasi merupakan salah satu ciri sebagai warga negara yang baik. Seseorang dengan ganjal an apapun dihentikan tidak berpartisipasi, alasannya berpartisipasi merupakan kewajiban warga negara dan sebagai wujud pemiliki kedaulatan rakyat. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa yang demokratis sanggup terhambat sebagai tanggapan tidak adanya partisipasi dari warganya. Pemerintahan demokrasi sebagaimana yang dikemukakan Abraham Lincoln, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan ditujukan untuk rakyat. Dari pengertian tersebuti, demokrasi hakikatnya yaitu partisipasi. Dalam kaitan inilah maka partisipasi sangat penting artinya dalam kehidupan suatu negara.

Dari uraian tersebut di atas, sanggup dirumuskan bahwa partisipasi merupakan keikutsertaan atau keterlibatan warga negara dalam proses bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat. Ada tiga unsur yang harus dipenuhi untuk sanggup dikatakan warga Negara berpatisipasi, yaitu (a) ada rasa kesukarelaan atau tanpa adanya paksaan, (b) adanya keterlibatan secara emosional, dan (c) adanya manfaat yang diperoleh dari keterlibatannya.

Warga negara partisipatif yaitu warga negara yang senantiasa melibatkan diri atau ikut serta dalam aneka macam acara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada aneka macam aspek kehidupan nasional. Partisipasi warganegara mencakup aneka macam aspek kehidupan nasional seperti, aspek politik (pol), aspek ekonomi (ek), aspek sosial budaya (sosbud) dan yang lainnya. Membentuk warga negara yang partisipatif bukanlah hal yang mudah, semudah kita mengucapkan. Mewujudkan warga negara yang partisipatif membutuhkan kesadaran dan kesepakatan yang tinggi.

1. Partisipasi pada aspek Politik

Ada beberapa pendapat yang terkait dengan partisipasi politik sebagaimana di sampaikan berikut ini, antara lain :

a.   Rush dan Athof (1993) dalam Nurmalina (2008) mengemukakan bahwa partisipasi politik dimaksudkan yaitu keikutsertaan atau keterlibatan individu warga negara dalam sistem politik. Rush dan Athof hanya menawarkan pengertian perihal partisipasi politik ini pada setiap acara yang diikuti warga negara pada setiap acara politik yang ada.
b.   Huntington dan Nelson (1990) menawarkan difinisi partisipasi pada aspek politik ini sebagai acara warga negara preman (sipil : penulis) yang bertujuan mensugesti pengambilan keputusan oleh pemerintah.

Berbeda dengan pendapat Rush dan Athof di atas, Huntington dan Nelson melihat bahwa di dalam partisipasi politik ini ada tiga hal yang terkandung di dalamnya. Adapun ketiga hal yang dimaksudkan yaitu (1) partisipasi meencakup kegiatan-kegiatan politik yang obyektif, bukan kegiatan-kegiatan politik yang subyektif; (2) yang dimaksudkan dengan warga negara preman yaitu warga Negara sebagai perseorangan (individu) dalam berhadapan dengan kasus politik; (3) acara yang dilakukan dalam partisipasi politik difokuskan untuk mensugesti pengambilan kebijakan pemerintah.

Dari beberapa pengertian yang dikemukakan para pakar di atas, sanggup disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan partisipasi politik tidak lain yaitu keikut sertaan atau keterlibatan setiap warga negara dalam kegiatan-kegiatan sistem politik yang ada, di mana hal tersebut berlangsung diadaptasi dengan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing warga negara yang bersangkutan.

Secara teori partisipasi politik sanggup diklasifikasikan menjadi dua, yakni partisipasi politik konvensional dan partisipasi non konvensional. Di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara partisipasi politik konvensional dianggap sebagai partisipasi yang normal. Partisipasi politik ini merupakan hal yang biasa dilakukan di dalam negara demokrasi modern. Bentuk-bentuk partisipasi politik konvensional ini sanggup berupa : pemberian bunyi (voting), diskusi politik, kampanye, membentuk kelompok kepentingan, komunikasi aktif dengan pejabat politik atau pemerinta.

Sementara partisipasi politik non konvensional dimaksudkan merupakan partisipasi politik yang dilakukan dengan penuh kekerasan atau dilakukan secara revolusioner. Karena partisipasi dalam bentuk ini dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau bersifat revolusioner, maka sering dianggap sebbagai partisipasi yang illegal. Bentuk-bentuk partisipasi politik non-konvensional antara lain : petisi, demontstrasi, konfrontasi, mogok, tindakan kekrasan politik terhadap benda atau manusia, perang gerilya , revolusi dan sebagainya.

Beberapa rujukan partisipasi politik yang sanggup dilakukan warga negara sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing :

a. Mengkritisi secara berilmu kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah

Warga Negara yang baik senantiasa mau merespon dan mengkritisi aneka macam kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Warga Negara bukan waktunya lagi mendapatkan secara membabi buta setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah, melainkan dituntut mau dan bisa menawarkan tanggapan berupa kritik atau masukan yang konstruktif. Di dalam budaya politik parokial, partisipasi politik warga negaranya sangat rendah. Warga negara lebih bersifat pasif, cenderung hanya mendapatkan begitu saja produk-produk politik yang dihasilkan pemerintah. Di negara yang budaya politiknya bersifat parokial kebijakan-kebijakan yang ada dalam kaitan dengan pembangunan nasional bersifat to-down. Setiap negara demokrasi modern menyerupai kini ini mengarapkan partisipasi politik masyarakat sebagai masukan dan perbaikan pembangunan yang dilakukan.

Kritik dan masukan sanggup disalurkan dengan aneka macam macam cara, diantaranya dengan melaksanakan demonstrasi atau unjuk rasa secara hening dan dilakukan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Karena konstitusi (UUD 1945) sendiri menawarkan jaminan pada warga negara untuk mengemukakan pendapat di depan umum baik secara verbal maupun tertulis. Hak dan kewajiban warga Negara tersebut dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 yang mengatur perihal kemerdekaan memberikan pendapat di muka umum. Dengan ditetapkannya undang undang tersebut menawarkan peluang terbuka bagi semua warga masyarakat untuk mengajukan aneka macam gagasan atau pandangan terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan ketentuan harus dilakukan secara positif.

b. Aktif dalam sebuah partai politik

Partai politik merupakan suatu kelompok yang ada di masyarakat yang dilakukan secara terorganisir dan anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai dan impian yang sama. Tujuan dari partai politik yaitu untuk memperoleh kekuasaan politik dengan jalan merebut kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Pada kala reformasi kini ini peluang untuk terlibat dalam partai politik sangat terbuka. Kondisi ini dimanfaatkan dengan baik oleh anggota masyarakat, terbukti jumlah partai politik yang ada kini sekitar 39 partai politik.

c. Aktif dalam acara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Istilah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau sering pula disebut Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) atau dalam bahasa Inggrisnya Non Government Organisation (NGO) merupakan suatu wadah bagi masyarakat untuk mewujudkan partisipasi politik, yang bersifat menawarkan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dalam rangka menuju pemerintahan yang baik, transparan dan bertanggung jawab.

d. Aktif melaksanakan Diskusi Politik

Belakangan diskusi politik sebagai bentuk salah satu partisipasi politik masyrakat berkembang dengan pbegitu pesat. Berbagai acara dilakukan terkait hal itu, baik yang dilaksanakan secara pribadi melalui forum-forum diskusi, seminar maupun saresahan, maupun melalui kegiatan-kegiatan yang difasilitasi media massa baik TV, Koran dengan cara melibatkan partisipasi aktif anggota masyarkat. Berbagai acara tersebut dikemas sedemikian rupa sehingga menarik bagi anggota masyarakat mengikuti atau terlibat di dalamnya. Untuk memperoleh respon positif dari masyarakat, tema-tema yang diangkat menjadi tema diskusi yaitu wacana-wacana politik yang sedang hangat dan aktualdi masyarakat. Proses politik yang berlangsung melalui diskusi politik tersebut sanggup dijadikan salah satu bentuk pendidikan politik yang efektif guna meningkatkan pengetahuan dan pendewasaan politik masyarakat.

Di dalam melaksanakan partisipasi politik, semoga sanggup berjalan dengan baik, perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut ini :

1)   Sikap apatis yaitu perilaku yang tidak mempunyai rasa kepudian atau minat atau perhatian kepada orang lain.
2)   Sikap sinis, maksudnya adanya perasaan curiga kepada orang. Politik dianggap sebagai hal-hal yang terkait dengan urusan yang koto-kotor, sehingga politisi tidak sanggup dipegang omongannya atau tidak sanggup dipercaya. Dalam kaitan ini seringkali masyarakat mengumpamakan menyerupai : “isuk tempe sore dele” maksudnya pagi bilangnya A, sore hari sudah menjelma Z.
3)   Alienasi, maksudnya masyarakat merasa bahwa politik itu sesuatu hal yang asing. Mereka cenderung berpikir politik dan pemerintahan dilakukan orang lain dan juga diperuntukkan untuk orang lain.
4)   Anomie, maksudnya adanya suatu perasaan yang dimiliki masyarakat di mana mereka merasa kehilangan nilai dan arah. Masyarakat merasa tidak dipedulikan oleh pihak penguasa, sehingga mengakibatkan hilangnya gairah dan keinginan untuk berpartisipasi.

2. Partisipasi pada aspek Sosial

Partisipasi social terkait akrab dengan keterlibatan atau keikut sertaan warga negara dalam dalam kegiatan-kegiatan social kemasyarakatan. Partisipasi sosial ini sanggup berjalan dengan baik apabila setiap individu warga negara mempunyai kepekaan sosial, yaitu suatu kondisi di mana individu warga negara gampang merespon atau bereaksi manakala ada kasus di masyarakat. Dimilikinya perasaan ini oleh warga negara menjadi pendorong timbulnya partisipasi social. Dengan kata lain, partisipasi sosial dalam kehidupan, bermasyarkat, berbangsa dan bernegara sanggup berjalan dengan baik, kalau dalam setiap diri warga negara tumbuh dan berkembang kepekaan sosial. 

Partisipasi sosial sanggup diwujudkan dengan aneka macam cara, menyerupai :

a.   Membantu orang lain sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, baik berupa moril maupun materiil
b.   Membantu menawarkan solusi terhadap suatu permasalahan yang dialami orang lain maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c.   Menjadi pelopor atau biro perubahan dan bukan menjadi beban bagi masyarakat
d.   Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan di masyarakat
e.   Ikut menjaga keamanan dengan melaksanakan siskamling
f.    Ikut menjaga keutuhan masyarakat, bangsa dan Negara dengan selalu menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan

3. Partisipasi dalam bidang Ekonomi

Partisipasi dalam bidang ekonomi merupakan keikutsertaan atau keterlibatan warga negara dalam pembangunan ekonomi bangsa. Keterlibatan warga negara dalam bidang ekonomi sangat diharapkan, alasannya hal tersebut penting artinya semoga sanggup mendorong pertumbuhan dan pertumbuhan ekonomi negara. Warga negara sanggup melaksanakan partisipasi dalam aspek ekonomi dengan cara :

a.   Taat membayar pajak
b.   Bersikap irit dengan memakai dana yang ada sesuai kebutuhan
c.   Rajin menabung guna menyiapkan masa depan
d.   Mau menyisihkan harta untuk orang-orang yang membutuhkan
e.   Tidak memakai akomodasi negara demi kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
f.    Dapat menyebarkan jiwa kewirausahaan dan membuat lapangan pekerjaan bagi orang lain

4. Partisipasi pada aspek Budaya

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa bangsa Indonesia yaitu suatu bangsa yang masyarkatnya sangat beragam dalam aneka macam aspek kehidupan agama, ras, etika istiadat, antar golongan (SARA). Keragaman tersebut merupakan suatu anugrah yang patut dijaga dan dilestarikan dan bahkan dikembangkan kea rah yang lebih baik lagi. Untuk itu partisipasi dari seluruh warga negara sangat dibutuhkan.

Berikut merupakan beberapa rujukan partisipasi dalam aspek budaya, menyerupai :

a.   Mencintai budaya-budaya lokal dan juga budaya nasional, contohnya : dengan menyayangi produk-produl tempat sendiri dan produk dalam negeri
b.   Tidak bersikap etnosentrisme ataupun chauvisisme, dengan terlalu mengagung-agungkan tempat atau bangsa sendiri dan menganggap yang lain lebih rendah
c.   Selalu berinovasi dan berkreasi untuk menyebarkan budaya tempat sekaligus budaya nasional

Partisipasi warga Negara dalam aneka macam aspek kehidupan sangat diharapkan dalam rangka mewujudkan tujuan maupun impian nasional yang diinginkan. Tanpa adanya partisipasi dari seluruh waganya, impian maupun tujuan yang diinginkan bangsa yang bersangkutan tidak mungkin sanggup terwujud. Partisipasi warga negara yang baik dan bertanggung jawab sanggup ditingkatkan dengan cara:

a.   Menambah pengetahuan masyarakat, mengingat masyarakat akan sanggup melaksanakan partasipasi dengan benar kalau mereka mempunyai pengetahuan yang benar perihal hal itu.
b.   Memberikan latihan kepada masyarkat akan keterampilan untuk berpartisipasi.
c.   Mengembangkan aksara masyarakat
d. Melakukan komitmen-komitmen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab