Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab

Edukasippkn.com - Sebelum membahas karakterisik warga Negara yang bertanggung jawab, terlebih dulu akan dibahas wacana apa yang dimaksud dengan tanggung jawab. Ridwan Halim (1988) mendefinisikan tanggung jawab sebagai suatu akhir lebih lanjut dari pelaksanaan peranan, baik peranan itu berupa hak, kewajiban maupun kekuasaan. Dengan demikian secara umum tanggung jawab diartikan sebagai kewajiban untuk melaksanakan sesuatu atau berperilaku berdasarkan cara tertentu. Sementara Purbacaraka (1988) menyampaikan bahwa tanggung jawab merupakan sesuatu yang lahir atau bersumber pada penggunaan akomodasi dalam penerapan kemampuan tiap orang untuk memakai hak dan/atau kewajibannya. Lebih lanjut ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan kewajiban dan hak, baik yang dilaksanakan secara memadai maupun tidak memadai intinya tetap harus disertai dengan pertanggung jawaban. Demikan juga hal di dalam penggunakan kekuasaan.

Dari uraian tersebut di atas, sanggup ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab bersahabat kaitannya dengan penggunaan hak dan kewajiban serta kekuasaan. Artinya tanggung jawab menempel dalam hak, kewajiban serta kekuasaan yang dimiliki seseorang. Setiap kali orang melaksanakan hak, melaksanakan kewajiban maupun melaksanakan kekuasaannya akan disertai pula dengan tanggung jawab.

Ada beberapa hal atau aspek yang perlu diperhatikan pada ketika seseorang memakai haknya, antara lain :

a.   Aspek kekuatan yang di dalamnya berisikan wacana kekuasaan dan wewenang. Maksudnya bahwa betapapun besar dan mutlaknya hak yang dimiliki seseorang, namun bilamana pemegangnya tidak mempunyai wewenang atau kekuasaan maka semua hak yang dimiliki tersebut sama sekali tidak punya arti atau tidak ada gunanya.
b.   Aspek santunan aturan yang memperlihatkan kekuatan. Melalui santunan aturan tersebut mensyahkan atau melegalisir hak seseorang sehingga mempunyai kekuasaan atau wewenang untuk menggunakannya.
c.   Aspek pembatasan aturan yang membatasi seseorang dalam memakai haknya supaya tidak hingga melampaui batas. Maksudnya dalam memakai haknya, seseorang dibatasi aturan supaya tidak melampaui kepantasan dan kelayakan yang sanggup menjadikan kerugian pada pihak lain.

Berdasarkan uraian tersebut di atas pertanda kepada kita bahwa seseorang di dalam memakai haknya tidak bisa dilakukan secara mutlak. Artinya meskipun itu haknya tetapi dalam penggunaannya dibatasi oleh hak orang lain. Oleh alasannya yakni itu dalam memakai hak harus memperhatikan atau mempertimbangkan hak orang lain. Setiap orang pasti mempunyai hak sekaligus kewajiban. Bahkan antara hak dan kewajiban mirip sekeping mata uang. Dibalik hak ada kewajiban yang harus dilakukan, demikian sebaliknya.

Ada beberapa aspek atau hal yang perlu diperhatikan pada ketika melaksanakan kewajiban, antara lain:

a.   Aspek kemungkinan atau kelogisan, maksudnya bahwa adanya kemungkinan atau kemampuan bagi pihak berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.
b.   Aspek santunan hukum, maksudnya bahwa adanya santunan aturan yang melegalisir atau mensahkan pihak yang berkewajiban yang akan melindungi yang bersangkutan dari segala macam tuntutan manakala ia telah melaksanakan kewajibannya.
c.   Aspek pembatasan hukum, maksudnya yakni adanya pembatasan secara aturan yang diberikan kepada pihak berkewajiban sehingga hal tersebut akan menjaga atau membatasi supaya dalam menjalankan kewajibannya jangan hingga kurang dari batas minimal kewajiban,, sehingga sanggup menjadikan kerugian pada pihak lain. d. Aspek pengecualian hukum, yaitu adanya pertimbangan aturan yang merupakan aspek pengecualian yang diberikan kepada seseorang dalam melaksanakan kewajibannya dengan tidak memadai.

Aristoteles (dalam Nurmalina dan Saifullah : 2008 : 45) menyampaikan bahwa warga negara yang bertanggung jawab yakni warga Negara yang baik, dan warga negara yang baik yakni warga negara yang mempunyai keutamaan atau kebajikan sebagai warga negara. Terkait dengan hal keutamaan dan kebajikan ini, Plato menyampaikan ada empat keutamaan atau kebajikan yang dihubungkan dengan tiga bab jiwa manusia. Adapun keempat keutamaan yang dimaksud yakni :

1.   Pengendalian diri (temperance), hal ini dihubungkan dengan nafsu
2.   Keperkasaan (fortitude), hal ini dihubungkan dengan semangat
3.   Kebijaksanaan atau kearifan, hal ini dihubungkan dengan logika
4.   Keadilan, hal ini dibhubungkan dengan ketiga bab jiwa insan sebelumnya (pengendalian diri, keperkasaan dan kebijaksanaan/kearifan)

Hal ini sanggup disederhanakan melalui visualisasi table berikut :

Tabel 1 : Kebajikan atau keutamaan insan
Keutamaan atau kebajikan
Jiwa manusia
• Pengendalian diri (temperance)
• Keperkasaan (fortitude)
• Kebijaksanaan atau kearifan
• Keadilan
• Nafsu (ephitumia)
• Semangat (thumos)
• Akal (nous)
• Nafsu, semangat dan logika

Aristoteles sebagai murid dari Plato mempunyai pendapat yang berbeda dengan pendapat gurunya. Aristoteles (dalam Nurmalina dan Saifullah : 2008 : 46) berpandangan bahwa keutamaan atau kebajikan insan sesuai kiprah dan fungsinya yang ada harus di lihat secara utuh. Terkait dengan ini fungsi dan kiprah warga negara berbeda-beda satu dengan yang lainnya, apalagi bila di lihat di dalam negara pasti mempunyai warga negara yang bermacam-macam atau berbeda-beda. Aristoteles menyampaikan bahwa kebajikan seluruh warga negara suatu negara mustahil satu, melainkan bermacam-macam atau berbeda-beda yaitu sesuai dengan fungsi dan kiprah yang dimiliki masing-masing.

Pendapat Aristoteles wacana kebajikan atau keutamaan ini nampaknya lebih realistis dan masih relevan bila dikaitkan dengan konteks kehidupan warga negara ketika ini. Adanya keberagaman individu warga negara dengan status dan kiprahnya masing-masing berbeda satu dengan yang lainnya, merupakan suatu realitas yang tidak terbantahkan, termasuk di dalam merealisasikan fungsi dan kiprah yang dimiliki berbeda-beda pula.

Warga Negara yang bertanggung jawab akan selalu berusaha melaksanakan dan memakai hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seoptimal mungkin. Warga negara yang cerdas, dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang dimiliki akan selalu berupaya mengetahui ruang lingkup tanggung jawab yang harus diembannya. Apabila dicermati, ada beberapa tanggung jawab yang harus diemban dan dilaksanakan oleh warga negara, antara lain :

1.  Tanggung jawab pribadi mencakup :
a. Tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Tanggung jawab terhadap diri sendiri

2.  Tanggung jawab sosial, mencakup :
a. Tanggung jawab terhadap masyarakat
b. Tanggung jawab terhadap lingkungan
c. Tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara

Adapun klarifikasi masing-masing sebagai berikut ini :

Ad 1 : Tanggung Jawab Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia yakni negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini di dasarkan pada sila I Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, pasal 29 ayat (2) berbunyi : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah berdasarkan agama dan kepercayaannya itu.

Berdasarkan landasan idiil sebagaimana tercantum dalam Pancasila sila I dan konstitusioal yang tercantum pada pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk senantiasa melandasi sikap dan perilakunya dengan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Tanggung jawab warga Negara terhadap Tuhannya diwujudkan dengan melaksanakan semua perintah dan mejauhi larangan-laranganNYA. Hal ini masing-masing akan dimanifestasikan dalam bentuk sikap dan sikap dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Kesemuanya itu dipancari oleh nilai-nilai keimanan dan ketakwaan terhadap TYME dalam melaksanakan kekerabatan atau interaksi dengan sesama di dalam kehidupan masyarakat. Tuhan mengajarkan kepada setiap hambaNYA untuk menjalin kekerabatan yang baik dan serasi dengan siapa saja dengan tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, warna kulit, bahasa, maupun perbedaan-perbedaan yang lain. Di hadapan Tuhan YME insan tidak dinilai alasannya yakni kedudukan, jabatan, harta kekayaan yang dimiliki, status sosial maupun titel atau pengetahuan yang dimiliki. Di mata Tuhan YME nilai insan teletak pada derajat keimanan dan ketakwaannya kepadaNYA.

Ada beberapa cara dalam mengimplementasikan bentuk tanggung jawab warga negara terhadap Tuhan YME, diantaranya :

a.   Mensyukuri segala nikmat yang telah dikaruniakan-NYA kepada kita
b.   Taat beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing
c.   Melaksanakan segala perintah-NYA dan menjauhi segala laranganNYA
d.   Terus menuntut ilmu sepanjang hayat serta memakai demi kebaikan umat insan
e.   Menjalin tali silaturahmi atau persaudaraan dengan siapa saja guna membuat kehidupan yang aman, tenteram , tenang dan sejahtera

Ad 2 : Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat

Sebagai mahluk sosial insan tidak bisa lepas dari masyarakat. Frans Magnis Suseno (1993) menyampaikan bahwa kebermaknaan insan itu bila ia hidup di masyarakat. Hal ini sanggup dimaklumi mengingat insan sebagai mahluk social tidak bisa lepas dari keberadaan insan lain. Artinya insan dalam memenuhi semua kebutuhan hidup biar sanggup tetap mempertahankan kelangsungan hidupnya selalu membutuhkan orang lain. Sehingga insan sepanjang hayatnya selalu membutuhkan orang lain, mulai lahir bahkan semenjak masih ada di dalam Rahim seorang ibu hingga meninggal membutuhkan orang lain. Dalam kaitan inilah dikatakan bahwa insan sebagai anggota masyarakat senantiasa cenderung hidup berkelompok / bermasyarakat.

Sebagai anggota masyarakat, perwujudan tanggung jawabnya sanggup
dilaksanakan dalam bentuk sikap dan sikap sebagai berikut :

a.   Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.   Menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat
c.   Meningkatkan rasa kesetia kawanan sosial di antara sesama anggota masyarakat
d.   Menghindari sikap dan tindakan diskriminatif dalam rangka menghindari terjadinya perpecahan di masyarakat, bangsa dan negara

Ad 3 : Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan

Manusia dan lingkungan mempunyai kekerabatan yang sangat bersahabat satu sama lain dan tidak sanggup dipisahkan. Manusia selalu membutuhkan lingkungan sebagai kawasan hidup dan kawasan kehidupannya, sementara untuk memelihara kelestariannya lingkungan membutuhkan campur tangan manusia. Sumaatmaja (1998) menyampaikan bahwa insan dan alam ada dalam konteks keruangan yang saling mempengaruhi. Hanya saja tingkat efek yang diberikan insan terhadap lingkungan ditentukan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang dikuasai. Berdasarkan Iptek tersebut kekerabatan insan dengan alam sanggup dikelompokkan menjadi tiga :

a.   Kelompok insan yang masing sangat tergantung kepada alam
b.   Kelompok insan yang gres bisa menyesuaikan dengan alam
c.   Kelompok insan yang sudah bisa mengelola serta memanfaatkan alam

Tanggung jawab yang dimiliki insan dalam melaksanakan kekerabatan dengan lingkungan alam tidaklah ringan. Manusia dituntut mempunyai sikap dan dan perilaku, antara lain :

a.   Memelihara dan menjaga kebersihan lingkungan
b.   Mengeksploitasi lingkungan sesuai kebutuhan, dan tidak dilakukan secara hiperbola
c.   Menggunakan teknologi ramah lingkungan

Apabila setiap individu di dalam masyarakat sanggup melaksanakan hubungannya dengan lingkungan secara bertanggung jawab mirip yang di uraikan di atas, pasti kehidupan di dalam masyarakat akan sanggup berjalan dengan tertib, aman, tenang serta penuh dengan romantika dan keindahan. Penggunakan teknologi yang ramah lingkungan dalam pemaantaatan potensi alam, disamping sanggup meningkatkan kesejahteraan hidup , juga akan sanggup menjaga kelestariannya. Oleh alasannya yakni itu, insan harus bisa menguasai teknologi, bukan sebaliknya, teknologi yang menguasai manusia. Dengan menguasai teknologi insan akan sanggup mengendalikan tehnologi tersebut sesuai dengan keinginannya. Kerusakan alam lingkungan seringkali terjadi sebagai akhir ketidak mampuan insan menguasai teknologi atau teknologi sudah menguasai insan itu sendiri.

Ad 4 : Tanggung Jawab Terhadap Bangsa dan Negara

Kelangsungan hidup serta maju mundurnya suatau bangsa menjadi tanggung jawab warga negaranya. Berdirinya suatu Negara alasannya yakni keinginan bersama dari warga negaranya. Konsekunsinya bahwa untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara yang didirikan menjadi tanggung jawab semua warganegara. Demikian pula keadaan suatu bangsa, apakah bangsa itu maju, berkembang, bahkan mengalami kemuduran sangat bergantung dan menjadi tanggung jawab warganya sendiri.


Sebagai warga Negara Indonesia sudah menjadi kiprah dan tanggung jawab kita semua untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa adanya partisipasi (sebagai bentuk tanggung jawab) seluruh warga negara, tidak menutup kemungkinan bangsa dan negara ini bisa mengalami kehancuran. Apalagi bila kita ingin mewujudkan tujuan dan harapan nasional sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu menuntut semua kita melaksanakan tanggung jawab sebagai warga negara secara konsisten dan konsekuen. Semua itu sanggup diwujudkan dalam bentuk sikap dan sikap kehidupan sehari-hari berupa :

a.   Memahami, menghayati serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam segala
a.   aspek kehidupan sehari-hari
b.   Menjaga dan memelihara nama baik bangsa dan negara
c.   Menjaga persatuan dan keutuhan bangsa
d.   Membina kesetiakawanan sosial diantara sesame warga negara Indonesia
e.   Meningkatkan wawasan kebangsaan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia