Hubungan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Dan Nkri
Edukasippkn.com - Pada ketika diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia tepatnya pada hari Jum’at legi tanggal 17 Agustus 1945, sempurna jam 10.00 pagi WIB ( jam 11.30 waktu Jepang) di depan rumah yang berada di jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta dibacakan sebuah teks “Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia” oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut terjadi suatu kejadian bersejarah bagi bangsa Indonesia. Suatu kejadian bersejarah yang dilakukan dengan sangat sederhana namun khidmat, dan penuh kebanggaan!
Pada ketika itu para pejuang kemerdekaan tidak lagi memikirkan kepentingan pribadi, kelompok maupun golongannya sendiri meski untuk itu dilakukan dengan bahaya nyawanya sekalipun. Dengan peralatan yang sangat sederhana mereka berjuang ingin menawarkan kepada dunia bahwa mereka bisa melawan dan mengusir penjajah. Dengan dilandasi oleh jiwa, tekad, semangat dan kerelaan untuk berkorban. Bahkan semua itu dilakukan dengan nrimo tanpa pamrih. Di dalam pikiran dan hati para pejuang hanya ada satu kata yakni merdeka atau mati. Merdeka atau bebas terlepas dari tekanan dan penjajahan bangsa asing, jikalau tidak merdeka lebih baik mati. Betapa sulit suasana ibarat itu kita temukan lagi dalam kehidupan kita sehari-hari kini ini.
Dengan diproklamirkan Kemerdekaan Bangsa Indonesia berarti bahwa Bangsa Indonesia telah menyatakan diri secara formal, baik kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa :
1. Mulai ketika itu Bangsa Indonesia telah merdeka. Hal ini mengandung arti bahwa, mulai ketika itu Bangsa Indonesia telah berani mengambil perilaku untuk memilih nasib bangsa dan nasib tanah airnya dalam segala bidang. Sejak ketika itu bangsa Indonesia tidak lagi di atur dan tidak bergantung pada bangsa penjajah.
2. Di bidang kehidupan kenegaraan, berarti semenjak proklamasi Bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri, mengatur negaranya sendiri. Mentukan tujuan dan impian serta mewujudkan dengan menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
3. Dalam bidang aturan berarti Bangsa Indonesia akan memilih aturan sendiri ialah aturan nasional Bangsa Indonesia sendiri. Tidak lagi berlaku aturan kolonial atau jebolnya aturan kolonial dan diganti dengan aturan nasional. Hal ini maksudnya, bahwa dari segi ketata negaraan, bahwa semenjak ketika itu bangsa Indonesia melaksanakan dan menyelenggaraan ketatanegaraan sendiri dengan memakai sistem atau tata hukumnya sendiri.
Komentar
Posting Komentar