Hubungan Pembukaan Dan Batang Badan Uud 1945

Edukasippkn.com - Pada bab klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ada pada pembukaan merupakan suasana kebatinan dari Undang Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan harapan hukum, yang menguasai aturan dasar tertulis (UUD) maupun aturan dasar tidak tertulis (konvensi). Pokok Pikiran tersebut lalu dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan hal tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kekerabatan yang bersifat kausal organis dengan batang badan Undang-Undang Dasar 1945, alasannya isi yang ada dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasalnya. Oleh hasilnya Pembukaan yang memuat falsafah Negara Pancasila merupakan satu kesatuan dengan Undang Undang Dasar, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terkandung Pokok-Pokok Pikiran yang intisarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat Pancasila, memancarkan nilai-nilai luhur yang telah bisa menunjukkan semangat kepada Undang-Undang Dasar 1945.

Semangat dari Undang-Undang Dasar 1945 serta yang disemangati yaitu pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya , pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Hubungan antara masing-masing bab yang ada pada alinea Pembukaan dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, sanggup diuraikan sebagai berikut :

1.   Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai kekerabatan “kausal organis” dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
2.   Bagian keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mempunyai kekerabatan “kausal Organis” dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Adapun kekerabatan tersebut sebagai berikut :
a.   Pembukaan memerintahkan diadakannya Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh)
b.   UUD (Batang Tubuh) mengatur wacana pembentukan pemerintahan Negara yang memnuhi pelbagai persyaratan dan mencakup segala aspek penyelenggaraan Negara
c.   Negara Indonesia yakni berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
d.   Ditetapkannya dasar kerohanian Negara (dasar filsafat Negara)
e.   Pokok-Pokok Pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan dijabarkan di dalam Batang Tubuh (Pasal- Pasal) yang ada.

Adanya kekerabatan yang begitu bersahabat dan merupakan satu kesatuan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh sanggup ditarik beberapa makna penting bahwa :

1.   Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
2.   Adanya Batang Tubuh (Pasal-Pasal) alasannya atas perintah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3.   Pasal-Pasal yang ada dalam Batang Tubuh dihentikan menyimpang apalagi bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi

Persyaratan Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota

Jumlah Bangku Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Kabupaten/Kota