Bentuk Negara Indonesia : Negara Persatuan, Negara Kebangsaan Dan Negara Integralistik
Edukasippkn.com - Bangsa Indonesia mendirikan negara mempunyai ciri khas atau huruf sendiri yakni dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimiliki sebelumnya. Nilai-nilai tersebut yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai budaya serta nilai agama yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan dan slah satu unsur berdirinya Negara Indonesia. Bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak sekali suku bangsa, yang
menempati banyak sekali tempat dengan adat istiadat dan budaya tempat yang berbeda-beda, serta menganut agama dan/atau keyakinan yang berbeda-beda setuju membangun suatu Negara yang didasarkan nilai-nilai keberagaman yang ada. Nilai-nilai tersebut kemudian disusun dan dikristaliasasi menjadi satu sistem nilai yang diberi nama Pancasila. Pada dikala bangsa Indonesia mengupayakan mendirikan Negara, sistem nilai atau Pancasila ini tetap dijadikan sebagai pandangan hidupnya.
Berdasarkan pada ciri khas yang dimiliki bangsa Indonesia pada dikala mendirikan negara, maka negara yang didirikanpun mempunyai karakteristik tertentu pula. Adapun ciri khas tertentu tersebut, alasannya dibangun berdasarkan keanekaragaman sifat, dan karakteristiknya, maka bangsa Indonesia kemudian mendirikan negara, yaitu : Negara Persatuan, Negara Kebangsaan dan Negara Integralistik (Kaelan, 2012 : 192). Semua itu di dasarkan pada nilai-nilai yang sudah dimiliki dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang disebut dengan Pancasila.
a. Negara Persatuan
Negara Indonesia ialah Negara Persatuan, yaitu negara yang melindungi seluruh rakyat dan seluruh tumpah darah (wilayah) Indonesia. Hal ini tercermin dari pokok pikiran pertama dari pembukaan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945. Negara Indonesia bukanlah negara perorangan atau individualisme, yaitu negara yang dibangun atas dasar ikatan individu; ibarat negara liberal. Indonesia bukanlah negara klas atau kelompok, yakni suatu negara yang di dasarkan pada golongan atau kelompok tertentu. Indonesia merupakan suatu bangsa yang terdiri atas banyak sekali suku yang mempunyai bermacam-macam budaya, banyak sekali adat istiadat, menganut banyak sekali agama merupakan satu kesatuan. Indonesia menempati wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau merupakan satu kesatuan wilayah yang disebut dengan tanah air atau tanah tumpah darah.
Pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 disebutkan : Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini memperlihatkan bahwa bentuk Negara Indonesia ialah Kesatuan, dan bentuk pemerintahan Indonesia ialah Republik. Negara kesatuan ialah negara yang merupakan satu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya. Negara Indonesia terbentuk dari unsur rakyat yang terdiri atas banyak sekali golongan, kebudayaan, adat istiadat serta agama, unsur wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau. Kaprikornus Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah suatu negara yang merupakan : satu kesatuan rakyat, satu kesatuan wilayah, satu pemerintah (pusat).
1) Negara Indonesia ialah negara yang berbentuk kesatuan, alasannya :
a) Hanya mempunyai rakyat yang satu, meskipun terdiri atas banyak sekali suku, bermacam-macam adat istiadat, budaya dan agama, dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”
b) Hanya mempunyai wilayah yang satu yaitu tanah air Indonesia. Meskipun wilayah Indonesia mencakup beribu-ribu pulau, namun menjadi satu kesatauan “Nusantara”. Wilayah nusantara ini di bagi menjadi tempat Provinsi, tempat Kabupaten/Kota.
c) Hanya mempunyai satu pemerintah pusat. Kekuasaan atau wewenang yang ada dalam negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pembagian kekuasaan atau kewenangan yang diberikan kepada tempat dilakukan melalui asas : desentralisasi, dekonsentrasi dan pembantuan.
2) Bentuk pemerintahan Republik
Secara teori bentuk pemerintahan negara di dunia ada dua, yaitu republik dan monarki/kerajaan.
a) Bentuk pemerintahan republik ialah suatu bentuk pemerintahan di mana kepala negaranya di angkat berdasarkan pemilihan. Di dalam Negara yang memilikh bentuk pemerintahan republik, setiap warga negara punya hak menjadi kepala negara atau presiden. Sedangkan
b) Bentuk pemerintahan monarki/kerajaan ialah suatu bentuk pemerintah di mana kepala negaranya di angkat berdasarkan darah keturunan. Pada negara yang menganut bentuk pemerintahan ibarat ini, tidak semua warga negara punya hak menjadi kepala negara. Hanya warga negara yang punya garis keturunan atau darah keturunan berhak untuk menjadi kepala negara atau presiden.
b. Negara Kebangsaan
Bangsa Indonesia ialah mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang hakikatnya merupakan mahluk yang mempunyai sifat kodratnya sebagai mahluk individu dan sebagai mahluk sosial. Sebagai mahluk individu ialah sebagai mahluk yang mempunyai kebebasan-kebebasan dan sebagai mahluk yang tidak terbagi. Sedangkan sebagai mahluk sosial, mahluk yang selalu membutuhkan orang lain. Dalam kaitan ini, untuk mempertahankan dan merealisasikan harkat dan martabatnya insan kemudian membentuk komplotan hidup yaitu suatu masyarakat. Masyarakat terus berkembang dan mempunyai tujuan bersama yang dinginkan kemudian membentuk sebuah bangsa. Untuk mewujudkan tujuan bersama tersebut, bangsa Indonesia kemudian mendirikan negara.
Menurut Muh. Yamin dalam Kaelan (2014) negara Indonesia yang merupakan negara kebangsaan terbentuk melalui suatu proses yang sangat panjang. Ada tiga tahap yang dilalui Indonesia untuk menjadi negara modern ibarat kini ini, yakni :
a) Negara kebangsaan pada dikala kerajaan Sriwijaya sekitar era 6-14 (tahun 600 – 1.400) di bawah wangsa Syailendra;
b) Negara kebangsaan pada dikala kerajaan Mojopahit sekitar era 13 – 16 (tahun 1293 -1525) di bawah raja Hayam Wuruk dan mahapatih Gajah Mada. Kedua zaman kebangsaan ini disebut dengan negara kebangsaan Indonesia lama;
c) negara kebangsaan Indonesia modern yang disusun di atas kebersamaan, kegotong-royongan, kekeluargaan di atas Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dari uraian tersebut di atas, tergambar bahwa negara Indonesia bukanlah negara yang dibuat dari suatu proses persatuan antara individu-individu dikarenakan alasannya adanya persaingan bebas dan penindasan. Negara Indonesia ialah suatu negara yang terbentuk di atas kebersamaan dan kekluargaan yang tersusun dari banyak sekali ragam suku, dengan beraneka ragam adat istiadat, budaya,
maupun agama.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 ialah negara yang mendasarkan diri pada nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan religiusitas atau negara yang ber-Pancasila. Oleh karenanya, maka NKRI merupakan Negara kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Negara kebangsaan yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab, Negara kebangsaan yang Berpersatuan Indonesia, Negara Kebangsaan yang Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Negara Kebangsaan yang Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1) Negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia memandang hakikat insan ialah sebagai makhluk yang “mono-pluralisme”. Makhluk yang terdiri atas : 1) susunan kordrat, terdiri atas : jiwa (rokhani) dan raga (jasmani); 2) sifat kodrat, terdiri atas : individu-sosial; 3) kedudukan kodrat, terdiri atas : makhluk langsung dan makhluk ciptaan Tuhan. Pada dikala bangsa Indonesia mendirikan negara, semua unsur insan tersebut dijadikan satu kesatuan integral, meleburkan diri ke dalam suatu komplotan hidup bersama yaitu bangsa dan negara Indonesia . Oleh karenanya Negara Indonesia ialah negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa.
Pangkal tolak dari negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa ialah Tuhan sebagai pencipta semua makhluk yang ada di muka bumi. Tuhan membuat semua isi alam dengan segala kodrat-NYA, menjaga segala keteraturan makro kosmos dan mikro kosmos, memelihara keseimbangan, korelasi dan saling ketergantungan (ekosistem) yang ada di bumi. Semua makhluk yang ada di bumi ialah ciptaan Tuhan, termasuk individu (manusia). Individu-Individu yang hidup dalam komplotan hidup bangsa dan negara ialah makhluk yang ber-Ketuhanan. Oleh alasannya itu Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan.
Sebagaimana yang tersirat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Indonesia ialah negara yang ber-agama. Bukan Negara sekuler yang memisahkan antara urusan agama dan urusan duniawi. Indonesia bukan negara agama, yang menimbulkan agama sebagai dasar penyelenggaraan hidup bernegara. Negara Indonesia ialah Negara kebangsaan yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Negara tidak memaksakan suatu agama pada seseorang, alasannya agama merupakan hak yang paling dasar bagi seseorang utuk meyakininya. Negara menjamin kemerdekaan dan memberi proteksi kepada setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang diyakini.
Kemerdekaan dan kebebasan memeluk agama merupakan hak asasi yang paling dasar yang dimiliki manusia. Hal ini terkait dekat dengan harkat dan martabat insan sebagai makhluk Tuhan, yakni dalam kedudukan kodrat sebagai makhluk langsung dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Kebebasan dan kemerdekaan untuk memeluk agama bukanlah pemberian kelompok, golongan maupun negara. Kebebasan memeluk agama yang diyakini merupakan kebebasan langsung yang diterima dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai kodrat yang wajib dipertanggung jawabkan. Dalam korelasi dengan Tuhannya, setiap orang bebas meningkatkan dan menyebarkan kualitas spiritualnya sesuai dengan agama yang diyakini tanpa mengganggu pemeluk agama yang lain. Untuk itu negara wajib menjamin dan menawarkan proteksi sesuai dengan bunyi pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945.
2) Negara kebangsaan yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab
Negara pada hakikatnya merupakan komplotan hidup yang terjelma dari sifat kodrat insan yang mono pluralis. Negara ialah forum kemanusiaan, forum kemasyarakatan yang dibuat untuk mewujudkan harkat dan martabat serta harapan insan baik lahiriah maupun batiniah. Dalam kaitan tersebut insan ialah subyek pokok sebagai pendukung negara. Maksudnya bahwa segala sesuatu yang berafiliasi dengan Negara, dilakukan oleh, dari dan untuk manusia. Oleh alasannya itu maka Negara Indonesia ialah Negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sebagai Negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradab konsekuensinya, bahwa di dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara harus sesuai dengan sifat dan hakikat manusia. Menurut Notonagoro (1975) dalam Kaelan (2014) beropini bahwa dalam kehidupan negara sifat-sifat dan keadaan negara mencakup : 1) bentuk Negara, 2) tujuan Negara, 3) organisasi Negara, 4) kekuasaan Negara, 5) penguasa Negara, 6) warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa. Dalam kaitan dengan Negara, insan dianggap sebagai dasar ontologis, di mana insan di tempatkan sebagai asal mula negara dan kekuasaan negara. Manusia merupakan komponen utama dan menempati posisi sentral dalam setiap penyelenggaraan negara, khususnya di dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Sebagai negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradab, maka negara :” ……melindungi seluruh warganya dan seluruh tanah tumpah darahnya….”. Hal ini mengandung arti bahwa, negara menawarkan proteksi kepada seluruh insan sebagai warganya tanpa kecuali. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 pada pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. Untuk mewujudkan isi yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 tersebut negara wajib mendasarkan pada moral kemanusiaan sebagai moral penyelenggaraan negara dan moral penyelenggara negara.
Indonesia sebagai negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradabad, menadasarkan nasionalismenya (kebangsaan) kepada hakikat insan sebagai makhluk mono pluralisme. Naionalisme bangsa Indonesia ialah nasionalisme yang berprikemanusiaan. Artinya nasionalisme yang masih menganggap bangsa lain mempunyai kedudukan yang sama dan sederajad. Bukan nasionalisme sempit atau chauvinisme, yaitu nasionalisme yang menganggap rendah bangsa-bangsa lain.
Kebangsaan Indonesia ialah kebangsaan yang berkemanusiaan, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia ialah terjelma dari insan dalam kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, karenanya bangsa Indonesia mengakui bahwa dirinya merupakan bab dari umat insan di dunia. Di dalam menyebarkan pergaulan internasional, Indonesia mendasarkanya pada hakikat kodrat manusia, yang mengakui adanya kemerdekaan bagi setiap individu maupun setiap bangsa untuk merdeka. Oleh alasannya itu bangsa Indonesia sangat benci pada penjajahan dan akan selalu berada di barisan terdepan dalam menentang penjajahan alasannya tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
3) Negara kebangsaan yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Negara Kebangsaan Indonesia ialah Negara yang disusun dari, oleh dan untuk rakyat Indonesia. Hakikat rakyat ialah sekelompok orang yang bersatu, mempunyai tujuan yang sama dan hidup dalam suatu di wilayah yang sama (Negara). oleh karenanya, maka negara harus sesuai dengan hakikat rakyat, alasannya rakyat ialah pendukung pokok dan merupakan asal mula dari kekuasaan yang ada pada negara.
Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan yang tertinggi ialah di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan yang diatur pada pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, yang berbunyi :
“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Dasar” Hal ini memperlihatkan bahwa Indonesia ialah Negara demokrasi, yaitu suatu negara di mana kekuasaan tertinggi (kedaulatan) ada di tangan rakyat atau pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln menyampaikan bahwa demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam penyelenggaraan negara demokrasi, para pemimpin atau penyelenggara negara dipilih dari rakyat, yang melaksanakan pemilihan ialah rakyat sendiri, dan segala sesuatu yang terkait dengan penyelenggaraan Negara diperuntukkan untuk kepentingan rakyat.
Rakyat yang merupakan penjelmaan insan dalam sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan sosial. Oleh karenannya demokrasi berdasarkan kerakyatan ialah demokrasi yang “mono-dualis”. Maksudnya insan sebagai makhluk individu, mempunyai hak, bersamaan dengan itu sebagai makhluk sosial insan harus memakai haknya secara bertanggung jawab. Hal tersebut dikarenakan di balik hak yang dimiliki seseorang, ada kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu menghormati hak orang lain. Sehingga bertanggung jawab yang dimaksudkan di sini ialah pelaksanaan hak yang dimiliki dengan cara menghormati dan tidak melanggar, apalagi meniadakan hak orang lain.
Adapun hak-hak demokrasi yang dimiliki oleh warga dalam negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat harus dilaksanakan atas : (1) tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia, kepada lingkungan dan bahkan kepada diri sendiri; (2) menjujung tinggi dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara; (3) ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Demokrasi mono-dualis yang mendasarkan pada hakikat kodrat insan sebagai makhluk individu dan sekaligus makhluk sosial bukanlah demokrasi liberal dan bukan juga dekokrasi klass. Di dalam demokrasi liberal ialah demokrasi yang mendasarkan pada kodrat insan sebagai makhluk inidividu. Kaprikornus di dalam demokrasi liberal lebih mengedepankan hak-hak individu. Demokrasi liberal ini
umumnya terdapat di negara-negara liberal. Sementara demokrasi klass ialah demokrasi yang hanya mengakui manuisia sebagai makhluk sosial. Manusia di lihat sebagai bab organis dari masyarakat. Oleh alasannya itu hak-hak individu tidak di akui, yang ada hanya miliki bersama, milik komunal. Demokrasi ibarat ini umumnya terdapat di Negara-negara komunis.
Demokrasi mono-dualis mengkui hak-hak individu, namun dalam kerangka kepentingan bersama. Demokrasai kebangsaan mono-dualis di berdiri di atas kebersamaan, sehingga dilaksanakan dengan asas kekeluargaan. Segala keputusan yang di ambil dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara diusahakan melalui musyawarah mufakat. Pengambilan keputusan melalui votting atau pemungutan bunyi tidak dilarang, tetapi votting atau pungutan bunyi itu merupakan tindakan yang terakhir sesudah musyawarah mufakat tidak tercapai. Mengingat waktu yang sudah mendesak untuk menghasilkan suatu putusan, sementara perbedaan pendapat atau pandangan di antara anggota rapat sudah mustahil untuk di satukan, maka pengambilan keputusan melalui
pemungutan bunyi (votting) diperbolehkan dalam negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat.
4) Negara kebangsaan yang ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Negara kebangsaan yang berkeadilan sosial sebagai penjelmaan dari insan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat (bersama). Manusia dalam kodratnya sebagai makhluk mono-pluralis, pada hakikatnya ialah adil dan beradab. Artinya bahwa insan harus adil kepada Tuhan Yang Maha Esa (karena sadar akan dirinya sebagai makhluk Tuhan), adil kepada sesama masyarakat (sadar akan dirinya sebagai makhluk sosial), adil kepada lingkungannya (sadar akan dirinya sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai kebutuhan jasmani, untuk itu membutuhkan lingkungan dengan segala isinya), dan adil pada diri sendiri (karena sadar akan dirinya sebagai makhluk pribadi, individu).
Sebagai negara kebangsaan mono-dualis, Indonesia di dalam menyelenggarakan kehidupanya baik dalam bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara harus dilakukan secara berkeadilan. Keadilan yang ada mencakup : (1) keadilan distributif, yakni keadilan yang menyangkut perlakuan negara terhadap warganya; (2) keadilan legal, yaitu keadilan yang terkait dengan perlakuan warga negara terhadap negaranya, yaitu dalam hal kewajiban dalam mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (3) keadilan komutatif, yaitu keadilan yang menyangkut korelasi antara sesama warga negara yang dilakukan secara timbal balik.
Sebagaimana tujuan nasional yang dirumuskan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, antara lain : (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) melaksakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial. Kaitan dengan Indonesia sebagai negara kebangsaan yang berkedailan sosial, maka dalam mencipkan kesejahteraan, mencerdaskan, memberi proteksi kepada warganya harus dilakukan secara adil. Bahkan di dalam melaksanakan korelasi internasional juga mendasarkan pada keadilan sosial.
Negara kebangsaaan yang berkeadilan sosial sanggup terwujud manakala semua warganya berpikir, bersikap dan berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk itu negara harus membuat peraturan perudangan-undangan. Dengan kata lain negara kebangsaan yang berkeadilan sosial haruslah negara hukum. Untuk menjadi Negara hukum, Sri Sumantri (1983) menyampaikan suatu Negara harus memenuhi syarat pokok, sebagai berikut : (1) adanya legalisasi akan hak-hak asasi manunsia; (2) adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak; dan (3) adanya legalitas dalam segala bentuknya.
Sebagai Negara kebangsaan yang berkaadilan sosial dalam hal ini sebagai negara hukum, sanggup dibuktikan dengan :
a) Sebagai Negara yang mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia. Hal ini sanggup dilihat pada pasal 27 ayat (1 ) dan (2); pasal 28 dan 28A s/d 28J; pasal 29 ayat (2), pasal 31 aya (1).
b) Dibentuk forum peradilan yang bebas dan tidak memihak. Hal ini sanggup di lihat pada pasal 24 ayat (1) yang mengatur wacana forum Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK)
c) Dalam penyelenggaraan negara segala sesuatu harus ada dasarnya dan mempunyai kekuatan hukum. Artinya bahwa penyelenggara negara, forum negara, forum pemerintahan dan warga negara dalam menyelenggarakan kehidupan benegara harus di dasarkan pada surat kiprah atau keputusan atau peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
c. Negara Integralistik
Negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 terbentuk di atas keanekaragaaman dalam banyak sekali aspek kehidupan, merupakan satu kesatuan integral sebagai bangsa yang merdeka. Bangsa yang membentuk suatu komplotan hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimiliki dalam satu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia, oleh Soepomo pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 diusulkan menganut negara integralistik (Kaelan .2014: 149)
Manusia dalam kodratnya sebagai mahluk individu dan mahluk sosial cenderung hidup berkelompok. Individu-individu membina sebuah keluarga, kemudian keluarga-keluarga ini selanjutnya membentuk kelompok-kelompok atau masyarakat. Kelompok-kelompok atau masyarakat terus bermetamorfosis bangsa. Dan bangsa dalam mewujudkan tujuan dan cita-citanya membentuk negara. Bangsa Indonesia yang terdiri dari individu-individu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, suku-suku, yang hidupa dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau atau wilayah nusantara, dengan kekayaan budaya yang beragam, kesluruhannya merupakan satu kesatuan integral baik lahir maupun batin.
Di dalam Pokok pikiran pertama yang terkandung pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 secara tegas menyebutkan bahwa :” …Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini mengandung arti bahwa Negara Indonesia ialah totalitas dari bangsa dan tumpah darah (wilayah). Bangsa dan seluruh wilayah Indonensia terintgrasi menjadi satu yaitu negara
Indonesia.
Bangsa Indonesia memandang insan sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Artinya dalam memenuhi kebutuhan kodratnya (jasmani dan rokhani), insan selalu membutuhkan orang lain. Manusia (individu) tidak sanggup hidup sendiri. Oleh karenanya, dalam hidup individu saling bergantung satu sama lain. Akibat saling ketergantungan ini hasilnya insan membentuk keluarga. Keluarga-keluarga berkembang membentuk masyarakat, dan pada hasilnya menjadi bangsa. Bangsa yang terdiri atas unsur-unsur yang berbeda namun terintegrasi dalam satu kesatuan bangsa Indonesia.
Wilayah Indonesia yang menjadi tempat hidup dan tempat mencari penghidupan bangsa Indonesia, merupakan wilayah yang terdiri atas ribuan pulau-pulau. Ada ribuan pulau (± 17.508 pulau) besar maupun kecil yang tersebar dan menjadi wilayah Indonesia. Kesemuanya itu merupakan satu kesatuan wilayah yang di sebut dengan “Nusantara”.
Bangsa Indonesia memandang bahwa pemerintah dan rakyat sebagai satu kesatuan integral. Pemerintah dan rakyat hakikatnya ialah orang atau individu yang sama dengan fungsi yang berbeda. Maksudnya : pemerintah dipandang sebagai orang-orang yang diberi mandat oleh rakyat untuk mempimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan; sementara rakyat ialah orang-orang yang mempunyai mandat dan siap untuk dipimpin. Antara rakyat (kaula) dan pemerintah (gusti) terdapat salaing ketergantungan. Rakyat membutuhkan pemimpin demikian sebaliknya pemerintah membutuhkan rakyat yang dipimpin. Oleh alasannya itu rakyat dan pemerintah merupakan satu kesatuan integral antara pemimpin dan orang yang dipimpin dalam rangka mewujudkan tujuan dan harapan bangsa.
Pada dikala Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia mendirikan negara dengan mengintegrasikan unsur rakyat, wilayah dan pemerintah menjadi satu kesatuan yang integral.
Komentar
Posting Komentar