Ketentuan Penetapan Dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota Dpr Dan Dprd
(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR. (2) KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi. (3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota. (4) Daftar calon tetap disusun menurut nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru. Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan wanita dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai anutan teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KPU.