Postingan

Ketentuan Penetapan Dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota Dpr Dan Dprd

(1)   KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR. (2)   KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi. (3)   KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota. (4)   Daftar calon tetap disusun menurut nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru. Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan wanita dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai anutan teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KPU.  

Tata Cara Registrasi Bakal Calon Anggota Dpd

Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Anggota DPD sanggup mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi. Kelengkapan manajemen bakal calon anggota DPD dibuktikan dengan: a.    kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia; b.    bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda selesai mencar ilmu (STTB), syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau jadwal pendidikan menengah; c.    surat pernyataan di atas meterai bagi calon anggota DPD yang tidak pernah dipidana dengan bahaya eksekusi 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari forum pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana; d.    surat keterangan sehat jasmani dan rohani; e.    surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; f.     surat pernyataan perihal kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; g.    surat pernyataan kesediaan untuk

Proses Dan Prosedur Verifikasi Kelengkapan Manajemen Bakal Calon Anggota Dpd

KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu pelaksanaan verifikasi. Persyaratan derma minimal Pemilih dibuktikan dengan daftar derma yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung. Seorang Pemilih tidak dibolehkan memperlihatkan derma kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD. Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan derma minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah derma minimal Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan. 

Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan Manajemen Calon Anggota Dpd

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan manajemen bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sehingga merugikan atau menguntungkan bakal calon anggota DPD, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota memberikan temuan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 

Solusi / Cara Mengatasi Gagal Pendaftaran Aplikasi Dapodik Versi 3.2.0 Tahun Pelajaran 2017/2018 Semester 2

Gambar
Edukasippkn.com - Berhubung terdapat beberapa pertanyaan seputar teknis pendaftaran aplikasi Dapodik PAUD dari beberapa rekan Operator Dapodik PAUD yang gagal dikala melaksanakan pendaftaran dengan keterangan eror yakni Aplikasi Dapodik PAUD Mengirimkan Data Registrasi Gagal ( Gagal Registrasi: Lembaga Ini Sudah Melakukan Registrasi Di Tempat Lain, Atau Silahkan Reset Pengguna Dengan Menghubungi Dinas Setempat). Hal tersebut muncul sesaat sehabis melaksanakan pendaftaran online melalui aplikasi Dapodik Versi 3.2.0 pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2017/2018 ini. Oleh alasannya yaitu itu berikut saya coba membuatkan solusi untuk mengatasi permasalahan ini, dan alhamdulillah sudah saya terapkan dan berhasil pendaftaran aplikasi Dapodik PAUD versi 3.2.0 serta sanggup login ibarat biasanya tentu saja dikala ini pada semester II (genap) di tahun pelajaran 2017/2018. Adapun solusinya, yang pertama bagi Rekan yang merasa tidak ada pergantian operator dan sebelumnya belum mer

Ketentuan Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dpd

KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DPD. Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU. Daftar calon sementara anggota DPD diumumkan oleh KPU sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik tempat serta sarana pengumuman lainnya untuk mendapat masukan dan jawaban masyarakat. Masukan dan jawaban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU paling usang 10 (sepuluh) hari semenjak daftar calon sementara diumumkan. Masukan dan jawaban masyarakat untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta penjelasan kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan jawaban masyarakat. Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan do

Pakaian Seragam Dinas Pns Tahun 2018 Sesuai Dengan Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2016

Gambar
Edukasippkn.com - Di tahun 2018 ini, model pakaian atau  PDH (pakaian dinas harian)  bagi PNS / ASN di lingkungan Pemda Kabupaten / Kota menurut pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Adapun model pakaian PNS di lingkungan pemerintah kabupaten / kota tahun 2016 selengkapnya sebagai berikut : A. PAKAIAN DINAS HARIAN 1. PDH PRIA Keterangan: a.    Lidah Bahu b.    Kancing Baju c.    Ikat Pinggang d.    Saku Baju e.    Saku Celana Depan f.     Lencana KORPRI g.    Nama Pem Prov h.    Papan Nama i.     Nama Kab/Kota j.     Logo Kab/Kota k.    Tanda Pengenal l.     Sambungan Bahu m.   Saku Belakang n.    Lengan Panjang 2. PDH PRIA KEMEJA WARNA PUTIH Keterangan: a.    Lencana Korpri b.    Papan Nama