Proses Dan Prosedur Verifikasi Kelengkapan Manajemen Bakal Calon Anggota Dpd
KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu pelaksanaan verifikasi.
Persyaratan derma minimal Pemilih dibuktikan dengan daftar derma yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
Seorang Pemilih tidak dibolehkan memperlihatkan derma kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD.
Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan derma minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah derma minimal Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
Komentar
Posting Komentar