Pedoman Teknis Kampanye Pilkada / Pemilukada Tahun 2017
Edukasippkn.com - Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 diatur menurut Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun2016 sebagai berikut: Kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan alasannya ialah melalui tahapan ini pemilih diajak untuk mengenal dan memahami lebih jauh Pasangan Calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan. Pada pengaturan pelaksanaan Kampanye, tidak hanya dilihat dari sudut pandang Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara namun jugaPasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai pelaksana Kampanye. Pemilih harus secara maksimal dan efektif memperoleh isu dari Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, baik berupa visi misi maupun aktivitas kerja.Metode Kampanye yang berbasis pada pembentukan pemilih yang cerdas harus dikedepankan. Sedangkan, metode...