Pedoman Teknis Kampanye Pilkada / Pemilukada Tahun 2017
Edukasippkn.com - Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 diatur menurut Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun2016 sebagai berikut:
Kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan alasannya ialah melalui tahapan ini pemilih diajak untuk mengenal dan memahami lebih jauh Pasangan Calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan. Pada pengaturan pelaksanaan Kampanye, tidak hanya dilihat dari sudut pandang Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara namun jugaPasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai pelaksana Kampanye.
Pemilih harus secara maksimal dan efektif memperoleh isu dari Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, baik berupa visi misi maupun aktivitas kerja.Metode Kampanye yang berbasis pada pembentukan pemilih yang cerdas harus dikedepankan. Sedangkan, metode Kampanye yang menitikberatkan pada pertemuan massa dalam skala yang besar sehingga menimbulkan potensi konflik di lapangan tidak lagi menjadi prioritas.
Keadilan dan keberimbangan dalam pelaksanaan Kampanye oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politikjuga menjadi fokus perhatian. Sejak Pemilihan Tahun 2015, pembatasan dana Kampanye untuk metode Kampanye tertentu telah diberlakukan dan kembali diterapkan pada Pemilihan Tahun 2017 ini, tentunya dengan beberapa perbaikan dengan didasarkan pada penilaian yang dilakukan. Dengan adanya pembatasan dana Kampanye untuk metode Kampanye tertentu, fasilitasi Komisi Pemilihan Umum dalam kegiatan Kampanye menjadi jauh lebih besar dan berimplikasi pada beban anggaran.
Dari segi pengaturan Kampanye bagi petahana atau pejabat negara diatur pula secara lebih rinciteknis penyelenggaraan, larangan, sanksi, dan ekspansi definisi. Diharapkan dengan pembagian terstruktur mengenai yang lebih rinci pada Pedoman Teknis ini sanggup menjadi semakin tegas dan terang sehingga sanggup menghindarkan pelaksanaan Kampanye oleh pejabat negara yang tidak sesuai aturan.
Praktik politik uang yang selama ini merajalela dalam setiap Pemilihan dibutuhkan sanggup terkikis melalui hukum yang lebih ketat.Celah terjadinya praktik politik uang harus sanggup diidentifikasi secara rinci semoga potensi-potensi tersebut sanggup diantisipasi dengan menerapkan larangan atau berupa hukuman yang lebih keras.
Dari uraian di atas, sanggup disimpulkan bahwa Kampanye merupakan tahapan yang cukup kompleks alasannya ialah terdiri dari beberapa kegiatan serta terdapat beberapa subjek pelaksana Kampanye. Oleh karenanya pengaturan tahapan Kampanye dirasa tidak cukup pada tataran Undang- Undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum melainkan harus diterjemahkan dalam anutan teknis yang nantinya dibutuhkan sanggup mempermudah Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indepanden Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penyusunan Pedoman Teknis ini untuk menjadi contoh secara teknis bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indepanden Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam melakukan tahapan Kampanye PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 serta membantu Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam pembuatan kebijakan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Teknis ini, meliputi:
a. pelaksanaanKampanye;
b. metode Kampanye;
c. larangan dan hukuman dalam Kampanye; dan
d. ketentuan lain.
Download selengkapnya Juknis Kampanye Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber : http://www.kpu.go.id/
Komentar
Posting Komentar