Peraturan Kpu Nomor 3 Tahun 2016 Wacana Tahapan, Program, Dan Agenda Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2017
Edukasippkn.com - Dalam kesempatan kali ini, admin akan share mengenai link download salinan Link download Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 perihal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, ialah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara pribadi dan demokratis.
2. Pasangan Calon ialah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai penerima Pemilihan.
3. Partai Politik ialah Partai Politik nasional penerima Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir dan Partai Politik lokal Aceh penerima Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
4. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, selanjutnya disingkat KPU RI, ialah forum penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan berdikari sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan kiprah dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, ialah forum penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan kiprah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
6. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, ialah forum penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan kiprah menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, ialah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
8. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, ialah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain.
9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, ialah kelompok yang dibuat oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan bunyi di daerah pemungutan suara.
10. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnya disingkat PPDP, ialah petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data Pemilih.
11. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, ialah daerah dilaksanakannya pemungutan bunyi untuk Pemilihan.
12. Hari ialah hari kalender.
Pasal 2
(1) Pemilihan dilaksanakan secara efektif dan efisien menurut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi;
l. efektifitas; dan
m. aksesibilitas.
BAB II
TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWALPENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Pasal 3
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada tahapan, jadwal dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU ini.
Pasal 4
Tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. tahapan persiapan; dan
b. tahapan penyelenggaraan.
Pasal 5
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 aksara a, meliputi:
a. perencanaan jadwal dan anggaran;
b. penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
c. penyusunan dan legalisasi peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
d. sosialisasi, penyuluhan, atau bimbingan teknis;
e. pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
f. pemantauan Pemilihan;
g. pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan
h. pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Pasal 6
Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 aksara b, meliputi:
a. penyerahan dan penelitian syarat pinjaman Pasangan Calon perseorangan;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penyelesaian sengketa TUN Pemilihan;
d. kampanye;
e. pelaporan dan audit dana kampanye;
f. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
g. pemungutan dan penghitungan;
h. rekapitulasi hasil penghitungan suara;
i. penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
j. penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
k. penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
l. pengusulan legalisasi pengangkatan Pasangan Calon terpilih;
m. evaluasi dan pelaporan tahapan.
Pasal 7
Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran Peraturan KPU yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
Pasal 8
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaraan Pemilihan, apabila sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, musibah atau gangguan lainnya yang menimbulkan tahapan Pemilihan tidak sanggup dilaksanakan.
(2) Gangguan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sampai dengan pembentukan PPK, PPS, KPPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan belum tersedia anggaran Pemilihan;
b. terdapat putusan pengadilan yang menimbulkan ditundanya tahapan, program, dan jadwal Pemilihan;
c. sampai dengan simpulan masa pendaftaran, terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar;
d. berdasarkan hasil penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan;
e. setelah penetapan Pasangan Calon hingga dengan sebelum hari pemungutan bunyi dalam Pemilihan dengan satu Pasangan Calon, Pasangan Calon berhalangan tetap atau dikenai hukuman peniadaan sebagai Pasangan Calon penerima Pemilihan.
Pasal 9
Jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur perihal tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 10
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh memutuskan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh perihal fatwa teknis tahapan, jadwal dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota perihal fatwa teknis tahapan, jadwal dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.
Pasal 11
(1) KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota mengatur hal-hal khusus dalam tahapan, jadwal dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh sesuai dengan undang-undang yang mengatur perihal Pemerintahan Aceh dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.
(2) KPU Provinsi Papua dan KPU Provinsi Papua Barat mengatur hal-hal khusus dalam tahapan, jadwal dan jadwal untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dan Papua Barat sesuai dengan undang-undang yang mengatur perihal otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.
(3) KPU Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengatur hal-hal khusus dalam tahapan, jadwal dan jadwal untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan undang-undang yang mengatur perihal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.
(4) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan putaran kedua, tahapan Pemilihan mencakup:
a. sosialisasi;
b. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
c. kampanye;
d. pemungutan dan penghitungan suara;
e. rekapitulasi hasil perolehan bunyi dan penetapan hasil Pemilihan;
f. penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan; dan
g. evaluasi dan pelaporan tahapan.
(5) Tahapan, jadwal dan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 12
Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download selengkapnya salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia / PKPU Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Komentar
Posting Komentar