Panduan Cara Lapor Bop Paud Online
Edukasippkn.com - Pendidikan Anak Usia Dini yakni suatu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Satuan PAUD terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis.
Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat Taman Kanak-kanak yakni salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.
Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dalam bentuk bermain sambil berguru bagi anak usia 2 (dua) hingga 4 (empat) tahun yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.
Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA yakni salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dalam bentuk bermain sambil berguru bagi anak usia 0 (nol) hingga 6 (enam) tahun dengan prioritas nol hingga empat tahun yang memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.
Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS yakni salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dalam bentuk bermain sambil berguru bagi anak usia 0 (nol) hingga 6 (enam) tahun yang sanggup diselenggarakan dalam bentuk kegiatan secara sanggup bangun diatas kaki sendiri atau terintegrasi dengan aneka macam layanan anak usia dini dan forum keagamaan yang ada di masyarakat.
Lembaga yakni satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) yakni kegiatan pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.
Biaya Operasional yakni biaya materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung. Komponen biaya operasional penyelenggaraan PAUD diuraikan pada bab selanjutnya.
Tujuan pemberian sumbangan BOP PAUD yakni untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemda di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, tubuh keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
Sasaran kegiatan BOP PAUD yakni bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemda di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, tubuh keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau forum yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.
Berikut langkah-langkah cara untuk melaporkan BOP PAUD online di tahun 2017, sebagai berikut:
1. Kunjungi link https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/sidak/
2. Masukkan Username dan Password menyerupai yang Anda gunakan di aplikasi Dapo PAUD Dikmas.
3. Lengkapi isian pada Formulir Realisasi dan Formulir Evaluasi dengan benar dan lengkap kemudian simpan pada masing-masing langkah-langkahnya.
Demikian panduan singkat untuk melaporkan dana BOP PAUD di tahun 2017 ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Komentar
Posting Komentar