Bentuk-Bentuk Negara Menurut Pendapat / Teori Para Tokoh Ahli
Edukasippkn.com - Ada majemuk pendapat atau teori perihal bentuk negara yang dikemukakan oleh para tokoh. Aristoteles mengemukakan bahwa bentuk Negara antara lain :
a. Monarki, yaitu suatu bentuk Negara di mana pemerintahannya dipegang oleh satu orang saja. Makara kekuasaan yang ada di Negara itu terpusat di satu tangan. Bentuk Monarki ini ada dua, yaitu (1) Pemerintahan yang dipegang oleh satu orang, tetapi pemerintahan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum, maka bentuk Negara ini yang baik; (2) Jika bentuk Negara yang terpusat di tangan satu orang, namun pemerintahan tersebut dilakukan untuk kepentingangan yang si penguasa itu sendiri, bentuk Negara ibarat ini jelek. Oleh aristoteles hal ini disebut dengan Tyrany.
b. Aristokrasi, yaitu suatu bentuk Negara di mana pemerintahannya dipegang atau terpusat pada beberapa orang saja. Bentuk Negara aristokrasi ini dibedakan menjadi dua, yaitu (1) pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, namun pemerintahannya dilaksanakan dan ditujukan untuk kepentingan seluruh rakyat. Bentuk pemerintahan ibarat ini oleh aristoteles disebut dengan Aristokrasi; dan (2) pemerintahan di dalam Negara dipegang oleh beberapa orang, tetapi pemerintahan yang dijalankan tersebut ditujukan untuk kepentingan pemegang pemerintahan itu sendiri. Bentuk Negara ibarat ini jelek. Bentuk Negara ibarat ini oleh Aristoteles disebut dengan Oligarki.
c. Demokrasi, yaitu suatu bentuk negara di mana kekuasaan yang ada dalam Negara tersebut ada di tangan rakyat. Di lihat dari sifatnya, bentuk Negara demokrasi ada dua yaitu (1) Negara demokrasi yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan untuk kepentingan umum (rakyat). Bentuk Negara ibarat ini yakni baik. Aristoteles menyebut bentuk Negara ibarat ini dengan republik atau republik konstitusional; (2) Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat, tetapi pemerintahan yang dijalankan ditujukan hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu. Bentuk Negara ibarat ini oleh Aristoteles dikatakan sebagai bentuk Negara yang buruk yang disebut demokrasi.
Tidak berbeda jauh dengan pendapat Aristoteles di atas, Polybios beropini bahwa bentuk Negara ada beberapa, antara lain : monarki, oligarki dan demokrasi. Bedanya Polybios mengemukan ketiga bentuk negara tersebut akan berlangsung dan berputar yang populer dengan teori syclus polybios. Menurut teori ini bentuk negara yang tertua di dunia yakni monarki, yakni suatu negara di mana pemerintahannya dipegang oleh satu orang. Seorang pemimpin tersebut dipercaya memegang pemerintahan sebab dianggap mempunyai talenta kepandaian dan keberanian lebih dibandingkan yang lain, yang oleh Polybios disebut dengan primus inter pares (yang utama di antara yang ada). Seorang pemimipin ini memrintah dengan baik dan pemerintahannya dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat menurut keadilan. Para penggantinya lalu bertindak dan menjalankan pemerintahannya demi kepentingan pribadi dan bahkan bertindak secara sewenang-wenang; sebab itu timbullah yang disebut tyrani.
Bentuk negara tyrani ibarat ini berlangsung terus dan usang kelamaan warganya melaksanakan pemberontakan sebab merasa sudah tidak tahan akan penderitaan dan penindasan yang dilakukan oleh seorang “tiran”. Pemberontakan dan perlawanan yang dilakukan warga berhasil dan jadinya seorang atau tiran-pun turun. Kemudian warga menentukan dan menunjuk beberapa orang dari golongan ningrat atau darah biru yang dianggap cerdas untuk memerintah. Mereka (kaum bangsawan) terpilih, diberi iktikad oleh warga untuk memimpin mereka. Dengan demikian terbentuklah suatu bentuk negara yang disebut dengan aristokrasi, yaitu suatu bentuk Negara di mana pemerintahannya ada di tangan beberapa orang dan dilaksana untuk kepentingan umum (seluruh warga). Lama kelamaan bentuk aristokrasi ini mengalami kemerosotan. Hal ini terjadi sebab pemimpin negaranya berintak hanya demi kepentingan mereka sendiri. Para pemimpin main hakim sendiri, bertindak semena-mena, dan sebagianya. Hal demikian itu menimbulkan munculnya bentuk
negara oligarki.
Bentuk negara oligarki dalam perjalanannya mengalami hal yang sama dengan tyrani, yakni sebab beberapa orang yang melaksanakan pemerintahan secara absolut dan memerintah secara tidak adil dengan memainkan aturan yang ada, maka warga mengadakan perlawanan dan pemberonakan. Perjuangan warga jadinya memperolah kemenangan, sehingga warga lalu mengambil alih pimpinan negara. Hal ini berarti pemerintahan atau kekuasaan yang ada dipegang oleh rakyat (warga). Dengan demikian lahirlah bentuk negara demokrasi.
Bentuk negara demokrasi, dalam perjalanannya mengalami kemunduran, sebab rakyat atau warga negara yang memerintah tidak tahu sedikitpun perihal pemerintahan, maka timbullah pemerintahan yang liar. Suatu pemerintahan dari rakyat gembel dan warga terhina yang lalu memunculkan bentuk negara yang oleh Polybios disebut dengan okhlokrasi. Bentuk Negara okhlokrasi, yaitu suatu
bentuk negara di mana pemerintahannya ada di tangan rakyat (warga umum, termasuk gembel dan hina) yang tidak punya pengetahuan sedikitpun perihal pemerintahan. Akibatnya terjadilah kekacauan, sebab menimbulkan kebejatan dan kebobrokan. Masing-masing ingin kebebasan yang tidak terbatas atau sebebas-bebasnya, orang ingin merdeka semerdeka-merdekanya. Kondisi bebas dan merdeka yang kebablasan (euporia kebebasan atau kemerdekaan ini selanjutnya menimbulkan
“anarki” yaitu suatu keadaan di mana setiap orang sanggup berbuat sesuka hatinya. Orang tidak mau lagi di atur, sudah tidak mau lagi diperintah. Setiap orang mengatur dan memerintah dirinya sendiri. Oleh sebab itu keadaan menjadi kacau balau. Dalam keadaan ibarat inti muncullah seseorang yang kuat, pemberani dan yang sanggup mengatasi kekacauan yang terjadi. Orang tersebut lalu mengambil alih pimpinan negara. Dengan demikian timbullah kembali bentuk negara monarki, demikian seterusnya.
Seorang pakar tata negara berjulukan Leon Duguit beropini bahwa bentuk-bentuk negara yang dikemukakan para pakar sebelumnya masih mencampur adukkan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Menurutnya bentuk negara ada tiga, yaitu : Negara Kesatuan, Negara Serikat dan Perserikatan Negara. Sri Soemantri Martosoewignjo mengklasifikasi bentuk negara menjadi dua, yaitu : (1) bentuk negara Kesatuan (unitary state) dan bentuk negara Serikat (federal state) (Martosoewignjo, 1984 : 39-40). Sri Soemantri Martosoewignjo mengklasifikasi bentuk negara di dasarkan atas asal yang menjadi cikal bakal kekuasaan atau kewenangan itu. Apakah kekuasaan yang ada berasal dari koloni atau negara bagiannya, ataukah berasal dari pemerintah pusat. Jika suatu negara telah terbentuk dan segala kekuasaan atau kewenangannya dipegang oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat selanjutnya menyerahkan sebagaian kewenagan tersebut kepada daerah, maka bentuk negara yang demikian disebut dengan negara kesatuan. Sebaliknya, jikalau kekuasaan yang ada berasal dari negara-negara yang berkumpul, lalu menyerahkan sebagian kewenangannya kepada negara yang gres dibentuk, maka bentuk negara ibarat ini disebut negara federal.
Dari uraian tersebut di atas, bentuk-bentuk negara modern kini ini sanggup dibedakan menjadi :
1. Bentuk Negara Kesatuan (Unity), yakni suatu negara di mana :
a. Kekuasaan atau kewenangan dipegang oleh pemerintah pusat. Hanya ada satu pemerintahan dan satu negara. Maksudnya bahwa kekuasaan atau kewenangan di dalam negara dipegang oleh pemerintah pusat; Ada beberapa macam Negara kesatuan : Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu suatu Negara di mana segala sesuatunya diatur oleh pemerintah pusat; dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu suatu Negara di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus wilayahnya sendiri.
b. Tidak ada tempat di wilayah negara bersangkutan yang berkedudukan sebagai negara. Tidak ada negara di dalam negara.
c. Di dalam bentuk negara kesatuan hanya ada satu Undang-Undang Dasar yang berlaku secara nasional. Daerah-daerah tidak punya hak atau wewenang untuk menetapkan UUD.
2. Bentuk Negara Serikat (Federal), yaitu suatu negara di mana:
a. Kekuasaan atau kewenangan yang ada berasal dari negara-negara bagian. Negara Serikat terbentuk sebab beberapa negara setuju menggabungkan diri menjadi satu. Oleh karenanya negara yang terbentuk lalu kewenangannya diperoleh dari negara-negara bagiannya. Wilayah negara serikat terdiri atas negara-negara bagian.
b. Selain ada Undang-Undang Dasar Serikat yang berlaku di seluruh wilayah negara serikat, masing-masing negara pecahan juga punya UUD. Undang-Undang Dasar Serikat mengatur secara rinci hal-hal yang menjadi hak dan wewenang pemerintah Negara bagian. Hal-hal yang belum dan tidak diatur di dalam Undang-Undang Dasar negara serikat diatur di dalam Undang-Undang Dasar negara bagian.
Komentar
Posting Komentar