Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi
Jumlah bangku DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus). Jumlah bangku DPRD provinsi didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan: a. provinsi dengan jumlah Penduduk hingga dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) hingga dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) hingga dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi; d. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) hingga dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi; e. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) hingga dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) k